Barang bukti mobil yang diamankan Subdit Tipidter Polda Sulut yang diduga memuat material batu hitam hasil tambang ilegal.
MANADO, Poskomanado.co.id – Isu liar soal penangkapan tiga unit truk bermuatan batu hitam yang diduga hasil tambang ilegal akhirnya diluruskan. Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum ada penetapan tersangka.
Sumber resmi di Mapolda Sulut menyebutkan, penyidik saat ini menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap material batu hitam yang diamankan.
“Masih lidik. Penyidik menunggu hasil uji Labfor untuk memastikan apakah material tersebut benar hasil pertambangan atau bukan,” terang sumber kepada wartawan media ini Selasa (03/2/2026) malam.
Terkait keberadaan barang bukti yang masih dititipkan di Polres Kotamobagu, sumber menjelaskan hal tersebut dilakukan karena faktor teknis dan keamanan.
“Lokasi Polres Kotamobagu paling dekat dengan tempat penangkapan dan dinilai paling aman untuk penitipan barang bukti,” jelasnya.
Penyelidikan kini difokuskan pada legalitas kegiatan pengangkutan, mulai dari asal-usul material, kelengkapan dokumen perizinan, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, termasuk penerapan KUHAP yang baru.
“Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah sumber.
Diketahui, Subdit Tipidter Polda Sulut mengamankan tiga unit truk yang diduga mengangkut material batu hitam ilegal di wilayah perbatasan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow, Senin (26/1/2026).
Barang bukti yang diamankan: Truk putih DB 8647 EA (plat kuning), Truk putih DM 8941 BG, dan Truk kuning DN 8761 RF, beserta material batu hitam.
Saat ini, seluruh kendaraan masih terpasang garis polisi dan berada di area parkir Mapolres Kotamobagu, menunggu kepastian hasil penyelidikan lebih lanjut.(lon)













