Foto 1. Lokasi tambang ilegal milik kifly Sepang di kebun raya Megawati, Ratatotok. Foto 2. Istri Kifly Sepang saat menghamburkan uang di jalan Langowan saat Natal kedua.
RATATOTOK, Poskomanado.co.id – Aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga dikendalikan lelaki Kifly Sepang di dua lokasi berbeda, yakni Alason dan kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri (Gunung Botak), menjadi sorotan publik.
Desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana hasil tambang ilegal itu mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai Kifly Sepang menghamburkan uang di salah satu tempat hiburan di kawasan Megamas, Manado, pada 24 November 2025. Sementara istrinya juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Langowan Raya pada 26 Desember 2025.
Aktivis antikorupsi Jeffrey Sorongan menilai, jika uang yang digunakan berasal dari hasil pertambangan ilegal, maka perkara tersebut tidak hanya masuk kategori tindak pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Itu sudah bukan lagi sekadar cari makan. Kalau benar bersumber dari hasil tambang ilegal, maka patut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang. Demi keadilan, aparat penegak hukum termasuk Tim TPPU Kejaksaan Agung harus turun mengusut dan menelusuri aliran dananya,” ujar Sorongan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, seluruh sumber dan aliran dana dari hasil penjualan emas ilegal perlu dihitung untuk memastikan potensi kerugian negara, termasuk kewajiban penerimaan negara seperti pajak dan royalti.
“Karena hasil bumi dikeruk dan dijual secara ilegal. Negara berpotensi dirugikan besar jika praktik ini dibiarkan,” tegasnya.
Sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lingkaran tambang ilegal tersebut menyebutkan, hasil penjualan emas diduga digunakan untuk membeli dua unit mobil mewah, empat unit excavator dan beberapa kendaraan lainnya. Sosok yang bersangkutan juga disebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Secara hukum, kewenangan penanganan TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berwenang melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, hingga menyerahkan hasil analisis kepada penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK.
Tambang ilegal sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime). Apabila hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui transaksi perbankan, penggunaan rekening pihak lain (nominee), pembelian aset seperti tanah, rumah atau kendaraan, maka dapat dijerat dengan pasal TPPU.
Dalam praktiknya, PPATK dapat menelusuri rekening pribadi, transaksi tunai dalam jumlah besar, transfer mencurigakan hingga pola transaksi yang tidak wajar sebagai bagian dari proses analisis.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat Ratatotok yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(dinand)










