KAKAS, Poskomanado co.id – Upaya Kapolsek Kakas Ipda Fegy Lumantow, SH menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kakas terus dilakukan.
Baru-baru ini, mantan Wakatim Resmob Polda Sulut ini menyampaikan seruan tegas ke masyarakat pengguna senapan angin di wilayah hukum Polsek Kakas.
Menurut Ipda Fegy, penggunaan senapan angin harus sepenuhnya merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.
“Senapan angin bukan alat mainan, melainkan senjata yang masuk kategori senjata api untuk keperluan olahraga. Oleh karena itu, penggunaannya harus mematuhi regulasi yang ketat dari kepolisian. Jadi, jangan main-main dengan senapan angin,” tegas Fegy kepada wartawan Kamis (15/05/2025).
Kembali ditegaskan Kapolsek, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap penggunaan senapan angin.
“Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian atau kesengajaan dalam penggunaan senapan angin. Ini bukan mainan. Jika disalahgunakan, sanksi hukum akan diterapkan tegas,” ujar Ipda Lumantow.
Pernyataan tegas mantan Wakatim Resmob Polda Sulut yang melek teknologi cyber ini juga merujuk pada keluhan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat baru-baru ini.
“Warga keluhkan jika seekor sapi ditemukan tewas dengan luka tembak dibagian mata. Mereka menduga akibat ditembak menggunakan senapan angin,” beberapa Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan 4 poin penting yang harus diketahui pengguna senapan angin:
Izin Wajib dari Kepolisian
Semua pemilik senapan angin wajib memiliki izin resmi dari kepolisian. Tanpa dokumen legal, senapan tersebut dianggap ilegal dan dapat disita.
Kaliber Maksimal 4,5 mm
Hanya senapan angin dengan kaliber peluru maksimal 4,5 mm yang diperbolehkan. Melebihi batas itu, pemilik bisa terjerat pasal kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dilarang Digunakan di Area Permukiman
Penggunaan senapan angin dilarang keras di lingkungan tempat tinggal. Senjata ini hanya boleh digunakan di area khusus olahraga menembak.
Sanksi Berat bagi Penyalahgunaan
Senapan angin yang digunakan untuk pengancaman, penganiayaan, atau tindak kriminal lainnya akan dianggap sebagai alat kejahatan. Pelaku akan dikenai hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup imbauannya, Kapolsek mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Kakas untuk mengutamakan keselamatan dan menaati hukum.
“Kami berharap warga semakin bijak dan sadar hukum. Gunakan senapan angin sesuai tujuannya, untuk olahraga, bukan untuk aksi liar yang merugikan orang lain,” tegasnya.***