Kabarnya Eks Plt Kepala BPBD Talaud Lakukan Pembiaran Indikasi Pelanggaran di Proses Pengadaan di Proyek Bencana Alam 2025

Ordik Rompah: Yang Bisa Membatalkan Hanya PPK Sendiri

MANADO, poskomanado.co.id–Proyek Bencana Alam Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2025 yang kontrak gagal makin menarik disimak. Informasi terbaru didapat POSKO MANADO, kabarnya Ordik Rompah, Eks Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Talaud diduga lakukan pembiaran adanya indikasi pelanggaran; atau pemilihan metode keliru dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek berbanderol sekira Rp 22,64 miliar tersebut.

“Seharusnya Ordik (eks Plt Kepala BPBD Talaud) membatalkan proses pengadaan barang dan jasa di Proyek Bencana Alam (2025). Malah dirinya (diduga) lakukan pembiaran. Padahal dalam proses (pengadaan) ada indikasi pelanggaran,” ujar sumber resmi media ini yang tak ingin namanya disebut.

Dikatakan, Ordik selaku Plt Kepala BPBD saat itu merupakan PENGGUNA ANGGARAN (PA). Sehingga memiliki wewenang penuh untuk lakukan pembatalan. “Selaku PA, Ordik memiliki wewenang penuh membatalkan proses pengadaan barang dan jasa yang terindikasi memiliki pelanggaran prosedur, tidak sesuai mekanisme dan indikasi-indikasi pelanggaran lainnya. Meski begitu, Ordik (diduga) lakukan pembiaran. Bahkan PENDAPAT HUKUM dari Kejaksaan sudah keluar, ia hanya diam dan membiarkan proses pengadaan tetap berjalan,” katanya.

“Kenapa Ordik selaku PA tidak melakukan pembatalan? Kenapa tidak melakukan pengkajian? Kenapa Ordik melakukan pembiaran? Kenapa sebelum PENDAPAT HUKUM dari Kejaksaan keluar ia tak lakukan pembatalan? Juga kenapa Ordik tidak lakukan pembatalan proses pengadaan setelah PENDAPAT HUKUM keluar?” sambung sumber.

Terpisah, sumber resmi lainnya media ini menjelaskan, PA memiliki kewenangan yang sangat besar. “PA memiliki kewenangan membatalkan proses pengadaan bila terjadi indikasi pelanggaran atau pemilihan metode keliru. Bahkan sampai penetapan pemenang, PA bisa batalkan,” jelasnya.

Untuk proses pengadaan, PA juga memiliki kewenangan penuh. Dimana, kewenangan ini sesuai peraturan. “Prosesnya dari persiapan oleh PPK, dari rapat persiapan, PPK melapor ke PA. Setelah dievaluasi oleh PA, kemudian ada persoalan seperti dokumen kurang atau proses keliru dalam prsoses pengadaan barang dan jasa; atau PA menemukan sendiri adanya indikasi pelanggaran, PA memiliki kewenangan membatalkan pengadaan barang dan jasa. Ini sesuai PERPRES Nomor 46/2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERPRES Nomor 16/2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,” tutup sumber.

Sementara itu Ordik Rompah saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4368-1xxx, Rabu (24/12/2025), sekira pukul 11.57 WITA, 11.58 WITA dan 11.59 WITA tak direspon. Kemudian, konfirmasi via pesan sekira pukul 12.04 WITA, dibalas sekira pukul 13.45 WITA.

“Coba bapak tunjukan ke sy regulasinya PA bisa membatalkan proses pengadaan barang dan jasa yg telah ditetapkan oleh PPK👍,” tulisnya.

“Yg bisa membatalkan hanya PPK sediri,” tulisnya lagi.

Diketahui, sesuai PENDAPAT HUKUM atau LEGAL OPINION dari JAKSA PENGACARA NEGARA Kejari Talaud Nomor: B-923/P.1.17/Gs.1/06/2025 yang dikeluarkan Kejari Talaud tertanggal 25 Juni 2025; terkait Laporan Pengaduan Nomor: R.10/GMK/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025, soal Pemkab Talaud Tidak Patuh pada PP Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek Bencana Alam TA 2025, di BAGIAN G. KESIMPULAN:

1). Dalam proses perencanaan persiapan pelaksanaan E-PURCHASING melalui E-KATALOG BPBD dalam hal ini PPK tidak melaksanakan konsolidasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

2). Ditemukan ada kesalahan prosedur pada proses perencanaan sampai dengan ditetapkannya pemenang serta penandatanganan kontrak.

3). Masih belum dilaksanakan penelaahan produk E-KATALOG oleh PPK atau penyedia katalog elektronik untuk memastikan tersedianya produk etalase dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Talaud pada BPBD tahun 2025 sebesar Rp 22.642.620.000,-.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *