Salah satu lokasi tambang yang dikelola oleh Steven Mamahit.
RATATOTOK, Poskomanado.co.id – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Raya Megawati, Ratatotok, kembali menjadi sorotan publik. Nama Steven Mamahit disebut-sebut memiliki puluhan bak rendaman yang beroperasi di area hutan konservasi tersebut, dengan dugaan pendapatan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan dari hasil pengolahan material tambang emas ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, puluhan bak rendaman tersebut digunakan untuk mengolah material tambang yang diambil dari lokasi sekitar kawasan hutan. Operasi berlangsung secara masif dan diduga berjalan dalam jangka waktu lama.
“Skala aktivitasnya besar, bukan lagi skala kecil. Kalau puluhan bak rendaman aktif, perputaran uangnya bisa sangat besar setiap bulan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua PAMI – Jefry Sorongan mengatakan, jika dilihat dari besaran dugaan pendapatan dari aktivitas tambang ilegal milik Steven Mamahit, maka penghasilan tersebut seharusnya tercatat dan dilaporkan secara resmi kepada negara, jika tidak maka pihak Dirjen Pajak Harus turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap profil kekayaan, aset, serta laporan pajak Steven Mamahit yang diduga tidak sebanding dengan aktivitas usaha resminya.
“Kalau penghasilan besar tapi tidak dilaporkan, itu bisa masuk kategori pengemplangan pajak. Negara dirugikan,” ujar Sorongan.
Selain itu, Sorongan juga meminta PPATK harus melakukan financial tracing terhadap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengungkap: Sumber pemasukan hasil tambang, jalur distribusi penjualan emas ilegal, rekening yang digunakan (termasuk dugaan nominee), pembelian aset seperti alat berat, tanah, dan kendaraan.
“Perputaran uang tambang ilegal biasanya tidak lewat jalur resmi. Harus ditelusuri aliran dananya,” kata Sorongan.
Sorongan menegaskan, secara hukum, DJP memiliki kewenangan kuat untuk memeriksa kekayaan wajib pajak berdasarkan: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam UU PPh ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik berasal dari usaha legal maupun ilegal, tetap merupakan objek pajak. Artinya, penghasilan dari aktivitas tambang ilegal sekalipun tetap wajib dilaporkan dan dikenai pajak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara gaya hidup, aset, dan laporan pajak, DJP berwenang melakukan: Pemeriksaan pajak, Penelusuran aset, Penagihan pajak terutang.
” Untuk PPATK, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Sorongan.
Dalam regulasi tersebut, PPATK berwenang melakukan analisis terhadap transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang berasal dari kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal. Jika ditemukan indikasi pencucian uang, PPATK dapat menghentikan sementara transaksi dan menyerahkan hasil analisis kepada penyidik.
Sorongan menilai, jika dugaan aktivitas puluhan bak rendaman dan pendapatan ratusan juta per bulan terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya pada sektor pertambangan ilegal, tetapi juga pengemplangan pajak.
“Kalau benar ada puluhan bak rendaman dan perputaran uang besar, DJP dan PPATK wajib turun tangan. Jangan sampai negara terus dirugikan,” tegas Sorongan.(redaksi)




