Kejari Minut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Drainise Jalan Ir. Soekarno, Kerugian Negara Rp1 M

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Drainase Jl Ir Soekarno berinisial DL dan Ko Kheng saat hendak di bawah ke rumah tahanan.

MINUT, Poskomanado.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyidikan hingga penyelidikan, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) menetapkan kemudian menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Drainise di Jalan Ir. Soekarno, Kamis (13/03/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah DL selaku Direktur CV Karya Cender dan KB alias Ko Kheng.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, bersama Kasie Pidsus Wilke Rabeta, mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan drainase tahun anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sulut, dengan Pagu anggaran Rp4.844.032.302,18, dimulai sejak Agustus 2023.

“Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah kedua pada tanggal 26 Februari 2024 (Nomor: Print-175/P.1.18/Fd.2/02/2024),” jelas Kasie Intel.

Dari hasil penyelidikan, terungkap jika DL selaku Direktur CV Karya Cender memenangkan proyek tersebut. Namun, berjalannya waktu DL tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

“Bukannya menyelesaikan pekerjaan, DL malah mengalihkan proyek tersebut kepada Ko Kheng yang nyatanya tidak mengikuti tender, juga tidak memiliki dasar kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak Dinas PUPR Pemprov Sulut,” terangnya.

Lanjut Kasie Intel, dari hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian volume pekerjaan, sehingga negara mengalami kerugian Rp1 Miliar. Setelah ditemukan adanya kerugian negara, maka penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari kedepan, untuk memperlancar proses hukum, juga untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri,” ujarnya lagi.

Ditegaskan Kasie Intel, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau setidaknya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana korupsi demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup kasie Intel.(Lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *