Pihak penyidik Kejati Sulut bersama POMDAM XIII/Merdeka saat memasang garis larangan di salah satu alat berat milik PT HWR.
RATATOTOK, Poskomanado.co.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR), Kamis (18/12/2025).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi, yakni areal operasi tambang emas PT HWR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Penyidikan perkara ini diduga berkaitan dengan pengelolaan tambang emas PT HWR dalam rentang waktu 2005 hingga 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas operasional tambang.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengelolaan tambang, delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, satu unit laptop, serta dokumen daftar penggunaan bahan kimia sianida.
Selain penyitaan, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap areal produksi tambang emas PT HWR sebagai langkah penghentian sementara aktivitas pertambangan selama proses hukum berlangsung.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Zega, dengan pengamanan ketat dari personel Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka yang dikomandani Danpomdam XIII/Merdeka.
Kejati Sulut menyatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara serta mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahtangankan, atau dimusnahkan.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.(***)












