Kuasa Hukum Bupati Sitaro Akan Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Dasar Audit Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Supriadi SH, kuasa hukum Bupati Sitaro non aktif

MANADO, Poskomanado.co.id – Tim kuasa hukum Bupati Sitaro non aktif, Chyntia Kalangit, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang.

Langkah hukum ini diambil setelah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pernyataan tersebut diucapkan Advokat Supriadi, selaku kuasa hukum tersangka Rabu (13/5/2026)

Advokat Supriadi, menegaskan bahwa ada kejanggalan serius dalam prosedur penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara yang dituduhkan oleh pihak Kejaksaan.

Supriadi menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar yang muncul ke publik. Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi syarat mutlak dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Dari mana hitungan 2,2 miliar itu? Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, harus ada hasil audit langsung dari BPK. Kami melihat ada ketidakjelasan di sini, bahkan ada pemberitaan yang menyebut masih menunggu hasil audit BPKP. Jika audit belum ada, mengapa klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Supriadi kepada media usai pemeriksaan.

Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada sistem actual loss (nyata dan riil), bukan total loss.

Poin krusial lain yang menjadi materi praperadilan adalah waktu penggeledahan dan penyitaan yang dianggap prematur. Supriadi mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada November 2025, padahal mekanisme termin tender BNPB baru berakhir pada Maret 2026.

“Pekerjaan belum selesai, baru masuk termin kedua, tapi sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana pekerjaan mau rampung? Justru ini menghambat proses pembangunan. Bagaimana bisa menentukan kerugian negara jika pekerjaannya saja belum selesai?” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, tim hukum Chintya Kalangit telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada hari ini, Rabu (13/5).

Tujuannya adalah untuk menguji secara terbuka apakah proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.

“Kami ingin transparansi yang sebenar-benarnya. Kita buka di depan pengadilan. Jika memang sudah sesuai prosedur, kami akan ikhlas dan legowo. Namun, jika ada kekeliruan analisis, hukum harus ditegakkan,” tambah Supriadi.

Terkait surat terbuka yang dikirimkan Chintya Kalangit kepada Presiden dan Komisi III DPR RI, Supriadi membenarkan bahwa surat tersebut adalah murni curahan hati kliennya yang mencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya.(Lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *