Dibahagi Jadi 4 PL dan Diberikan ke Kontraktor di 23 Desember 2026
MANADO, poskomanado.co.id–Proyek PEMBANGUNAN LAPANGAN PARKIR KAWASAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA yang kabarnya berbandrol sekira ‘800 IKA’ (Rp 800 juta), yang dikerjakan di akhir Desember 2025 hingga awal 2026; diduga kuat untuk MENUTUPI KEKURANGAN PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA TA 2022.
“Proyek (LAPANGAN PARKIR KAWASAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS) 800 IKA, kuat dugaan sebagai cara UNIMA untuk TUTUPI KEKURANGAN PEKERJAAN PT RAZASA KARYA di proyek sebelumnya (PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA TA 2022),” kata sumber resmi dari UNIMA saat bertemu dengan POSKO MANADO, akhir pekan lalu.
Dijelaskan lagi, pembayaran pekerjaan PT RAZASA KARYA dengan nilai KONTRAK Rp 64.996.000.000,- yang berubah menjadi Rp 71.000.000.000,- sesuai ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022 ini; menggunakan tiga tahun anggaran (TA) sesuai dengan TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA oleh INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024. Pertama BA-BUN TA 2022, PNBP UNIMA TA 2023 dan PNBP UNIMA TA 2024.
Yakni pembayaran dua kali di 2023 dengan angka sekira Rp 35 miliar dan Rp 18 miliar; 2024 sekira Rp 3 miliar; dan 2025 sekira Rp 10,9 miliar, sudah dipotong denda sekira Rp 3 miliar.
“Meski PT RAZASA KARYA sudah DIBAYAR LUNAS oleh UNIMA, masih ada beberapa item yang pekerjaan tak selesai bahkan ada yang tak dikerjakan. Yang tak dikerjakan, sala satunya LAPANGAN PARKIR,” ujar sumber.
“Kan aneh, seharusnya LAPANGAN PARKIR yang merupakan tanggungjawab dari PT RAZASA KARYA, tapi tiba-tiba UNIMA mengeluarkan anggaran lagi sebesar (Rp) 800 juta di akhir 2025 untuk pekerjaan LAPANGAN PARKIR (di KAWASAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS). Jadi diduga kuat proyek ini digunakan UNIMA untuk MENUTUPI KEKURANGAN PEKERJAAN dan MELINDUNGI PT RAZASA KARYA,” sambung sumber.
Selain itu, diduga juga PEMBANGUNAN LAPANGAN PARKIR ini menyalahi aturan. Sebab, informasi dari sumber resmi lainnya, proyek tersebut dipecah menjadi empat proyek PEKERJAAN LANGSUNG (PL), dengan masing-masing proyek bernilai Rp 200 juta dan diberikan ke kontraktor di 23 Desember 2025.
“PEMBANGUNAN LAPANGAN PARKIR di KAWASAN (PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA) itu dipecah jadi empat PL dengan masing-masing PL senilai Rp 200 juta. Empat PL ini diberikan ke kontraktor nanti 23 Desember,” ujar sumber via sambungan WhatsApp dan mewanti-wanti agar namanya tak disebut.
Ditambahkan, seharusnya kontrak pekerjaan paling lambat ditandatangani di 30 November. “Kemudian batas akhir pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) itu 23 Desember. Yang terjadi di UNIMA, empat PL PEMBANGUNAN LAPANGAN PARKIR KAWASAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA diberikan ke kontraktor pada 23 Desember 2025,” tutup sumber.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber menyebutkan kalau PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) proyek, yakni YANO SUPIT. Dimana YANO SUPIT merupakan PPK di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA TA 2022 yang menggantikan IRWANY HERKO MAKI, PPK sebelumnya.
“PPK-nya (PROYEK LAPANGAN PARKIR itu) lagi-lagi YANO SUPIT. Konfirmasi saja langsung ke dia,” sebut sumber.
Terpisah, YANO SUPIT saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp di 0812-4111-2xxx, Jumat (27/03/2026), sekira pukul 13.35 WITA, 13.36 WITA dan 13.37 WITA tak merespon. Begitu juga via pesan sekira pukul 13.43 WITA, tak merespon upaya konfirmasi hingga berita ini tayang.
Diketahui, PEMBAYARAN LUNAS UNIMA ke PT RAZASA KARYA ini sangat memperjelas DUGA KORUPSI. Sebab banyak sekali dugaan-dugaan permasalahan apalagi menyeret beberapa lembaga tinggi negara seperti ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK dan BPK.
“Antara lain, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI yang seharusnya sudah BLACKLIST, masih diberi keistimewaan untuk mengerjakan proyek. Proyek PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA itu yang seharusnya SINGEL YEAR (KONTRAK TAHUN TUNGGAL) tapi diduga diakali sehingga menjadi MULTI YEAR (KONTRAK TAHUN JAMAK). Kemudian, sudah DIBAYAR LUNAS dengan anggaran dari tiga TA, pekerjaan juga tak selesai. Lihat saja di lokasi,” ujar sumber resmi dari UNIMA.
Kemudian, saat ini POLDA SULUT sementara menangani kasus DUGAAN KORUPSI proyek berbanderol puluhan miliar tersebut. Akibat penanganan kasus yang terkesan mandek, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mem-PRAPERADILAN-kan MABES POLRI.
“Apabila ini (penanganan dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS UNIMA di Polda Sulut) tetap berlama-lama, saya akan menempuh upaya gugatan praperadilan sebagai penundaan tidak sah,” ungkapnya kepada POSKO MANADO via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, hal ini sesuai Undang-undang (UU) RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 158, huruf (e). “Karena KUHP yang baru itu mengatur ketika ada peristiwa penundaan atau mangkrak atau apapun namanya itu menjadi objek praperadilan sekarang ini. Sehingga saya akan melakukan praperadilan kalau (penanganan kasus) ini terlalu berlama-lama,” tutur PEGIAT ANTI KORUPSI ini.
Atas hal tersebut Boyamin Saiman menegaskan, agar di pertengahan 2026 ini, tahapan penanganan kasus dugaan korupsi proyek berbandrol sekira Rp 71 miliar tersebut sudah meningkat dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN. Jika tidak, ia akan mengajukan GUGATAN PRAPERADILAN terhadap MABES POLRI sebagai atasan Polda Sulut.
“Saya deadline sampai Juni 2026 itu (penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA) harus PENYIDIKAN. Kalau belum ya nanti saya GUGAT PRAPERADILAN,” tegasnya.
“Dan saya gugat, karena saya pingin efektif, ringan dan cepat itu, maka saya mengajukan gugatan ke atasannya Polda (Sulut), ya MABES POLRI. Saya gugat di Pengadilan Jakarta Selatan,” pungkasnya.(Ian)








