Polda Sulut Kantongi Identitas Pelaku Penganiaya Terhadap Panitera PN Manado Saat Eksekusi di Corner 52, Diduga Seorang Bos Kapal Ikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Suryadi

MANADO, Poskomanado.co.id – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulut akhirnya mengantongi identitas pelaku penganiayaan terhadap Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN).

Peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban bersama beberapa Panitera dan pegawai PN Manado hendak melakukan eksekusi kasus sengketa lahan di Wisma Sabang atau eks Corner 52, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario, pada Juni 2025 lalu.

Kasus penganiayan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut, Selasa 5 Agustus 2025.

Kasus penganiayaan terhadap Panitera PN Manado yang terjadi saat eksekusi Corner 52, di Kelurahan Sario yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Suryadi ketika dikonfirmasi, menjelaskan, pada awal pihak korban melaporkan kasus tersebut tanpa menyebutkan pelaku, selanjutnya juga diserahkan foto insiden tersebut, tapi bukti tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil koordinasi, kemarin kami sudah mendapatkan video yang menggambarkan tindak pidana, dan pelakunya sudah kami identifikasi. Identitasnya juga sudah dikantongi beserta alamtnya,” jelas AKBP Suryadi, Rabu (29/10/2025) siang.

Lanjut Dirreskrimum, kasus ini sudah mendapat titik terang dan akan kami proses.

“Semua sudah kami kantongi, tinggal proses selanjutnya,” tegas AKBP Suryadi.

Sementara itu menurut sumber resmi media ini di Mapolda Sulut, pelaku penyaniayaan terhadap Panitera PN Manado diduga berinisial RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Yusak anaknya orang yang berperkara di tempat tersebut, dan dia juga seorang bos kapal Ikan,” kata sumber.(dinand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *