Polresta Manado Bekuk Pengedar Narkotik di Lorong Passo, 5 Paket Sabu Disita

Pengedar sabu berinisial BMR alias Braf bersama barang bukti.

MANADO, PoskoManado.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial BMR alias Braf (21), warga Kelurahan Sario Utara, Lingkungan II, Kecamatan Sario, Kota Manado, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Lorong Passo, Kelurahan Sario Utara, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Manado.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang lelaki berinisial BRAF yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian kami dalami dan lakukan penyelidikan,” ungkap Muthalib.

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku di Lorong Passo.

“Tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan Braf yang sedang berada di rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 paket kecil sabu dalam plastik bening, 1 alat hisap (bong), 2 buah korek api, 1 buah lakban coklat, 1 buah gunting, 1 unit handphone Oppo A6 Pro warna biru, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar yang diduga hasil transaksi.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang bersama seluruh barang bukti ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Hilman Muthalib menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Manado.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar maupun jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.

Kini, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Manado.(daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *