Pelaku pengedar sabu berinisial MRM alias Rido alias Maikel bersama barang bukti.
MANADO, Poskomanado.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pengedar Narkotik jenis Sabu.
Pelakunya berinisil MRM alias Rido alias Maikel (46), warga Perumahan BTN Pengawu, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasat Narkoba Polresta AKP Hilman Muthalib, mengatakan jika pelaku ditangkap di Kelurahan Buha, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Pelaku ditangkap 5 November 2025, sekira pukul 16.30 Wita,” jelas Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap Residivis kasus yang sama tersebut bermula informasi dari masyarakat jika Maikel sering menjual sabu di wilayah Kota Manado dan Bitung.
“Informasi tersebut kemudian dikembangkan tim lapangan. Alhasil, Maikel berhasil ditangkap saat berada di jalan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di kantong celananya,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, Maikel mengaku jika masih ada beberapa paket sabu yang dia simpang di kontrakannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Di dalam kamar kontrakannya ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket sabu dan alat hisap (Bong). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado,” terang Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, Narkotik jenis sabu yang diperdagangkan oleh Maikel didatangkan dari Kota Palu.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya.(daus)







