Meski Diputus Kontrak, Kabarnya PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN Tidak Dilakukan dan Tidak Ada BLACK LIST
Maki: Belum Dapat Diproses Karena Ada Gugatan Perdata
MANADO, poskomanado.co.id–PT RAZASA KARYA, penyedia Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tahun Anggaran (TA) 2022 diduga mendapat perlakuan spesial dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwany Herko Maki; meski pekerjaan tak sesuai kontrak.
Sebab informasi yang didapat POSKO MANADO, selain ADENDUM I dan II yang diduga tabrak aturan; meski sudah diputus kontrak sesuai SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tertanggal 14 April 2023, Maki selaku PPK kabarnya tidak melakukan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN dan tidak melakukan BLACK LIST terhadap PT RAZASA KARYA.
“Meski sudah dilakukan pemutusan kontrak, PPK Maki tidak melakukan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN dan tidak melakukan BLACK LIST terhadap PT RAZASA KARYA,” ungkap sumber resmi POSKO MANADO, Selasa (24/02/2026).
Dikatakan, PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN merupakan kewajiban. Sebab untuk meminimalisir kerugian negara. “Dengan tidak adanya PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN dan PT RAZASA tidak di-BLACK LIST, itu sudah mengkangkangi PERPRES 12 tahun 2021,” kata sumber yang tak ingin namanya disebut.
Terpisah, Maki kepada POSKO MANADO mengaku sudah mengupayakan PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN. Tapi belum dapat diproses karena ada gugatan perdata dari PT RAZASA KARYA.
“Proses pencairan jaminan bank sudah diupayakan oleh PPK dengan menerbitkan surat penagihan dan ada balasan dari penjamin bahwa penagihan belum dapat diproses saat itu karena ada gugatan perdata,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 12.03 WITA.
Sebelumnya, Maki mengklaim untuk ADENDUM I tentang penambahan anggaran proyek sekira 10 persen, yakni dari sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-; sudah sesuai dengan syarat dan proses sesuai persyaratan yang diatur.
“Bahwa di syarat-syarat umum kontrak itu diatur dan prosesnya sesuai persyaratan yang diatur,” tulisnya via pesan WhatsApp.
Untuk ADENDUM II terkait PENAMBAHAN WAKTU 90 hari ke PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan, diklaim lagi semua persyaratan sudah dipenuhi. “Pemberian kesempatan berdasarkan PMK 189/.05/2022, semua persyaratan harus dipenuhi oleh penyedia dan penyedia memenuhi syaratnya: surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, pernyataan kesiapan dikenakan denda dan jaminan bank,” tulis Maki.
Diketahui, sumber resmi media ini menuturkan, banyak sekali keputusan yang diambil Maki selaku PPK yang janggal karena tabrak aturan. Di ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022, Maki memberikan penambahan anggaran sebesar 10 persen. Dari awalnya sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-.
“Diduga PPK Maki tidak melakukan penelitian di ADENDUM I. Karena capaian pekerjaan kurang dari 20 persen, PT RAZA KARYA sudah diberikan penambahan biaya (anggaran) 10 persen. Jadi ada dugaan mark up, karena penambahan biaya ini tidak sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021,” tutur sumber yang tak ingin namanya disebut kepada POSKO MANADO, Selasa (24/02/2025).
Kemudian di ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022, maki memberikan penambahan 90 hari ke PT RAZA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan. Sekali lagi, sumber mengatakan, Maki diduga tidak melakukan penelitian. Apalagi saat itu bisa dipastikan PT RAZASA KARYA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meski diberikan penambahan waktu.
“Sebelum Adendum II keluar, pada 21 Desember 2022 PPK Maki sudah menerbitkan Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KONPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, dengan penilaian meski diberikan penambahan 90 hari PT RAZASA KARYA tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Anehnya, di 30 Desember 2022 PPK Maki mengeluarkan ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU 90 hari bagi PT RAZASA KARYA,” katanya.
Lanjut sumber, ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU 90 hari bagi PT RAZASA KARYA juga mengkangkangi Permenkeu Nomor: 243/PMK.05/2015. Karena sala satu syarat penambahan waktu, PPK harus melakukan penelitian kalau penyedia bisa menyelesaian sisa pekerjaan paling lambat 90 hari.
“Selain itu, syarat penambahan waktu harus ada SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari penyedia selama 90 hari. Tapi yang terjadi, ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU keluar lebih dahulu di 30 Desember 2022, kemudian SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA keluar di 5 Januari 2023,” bebernya.
“Jadi dengan banyaknya keputusan janggal karena tabrak aturan yang diambil di Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila 2022, PPK Maki pasang badan untuk PT RAZASA KARYA,” sebut sumber.(ian)











