Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sering dipresentasikan sebagai dokumen teknokratis, yakni disusun berbasis data, peta, dan kajian para ahli. Sekilas terlihat netral dan objektif. Namun dalam praktik, RTRW bukan sekadar dokumen teknis. Ia adalah “peta hukum” yang menentukan satu wilayah boleh digunakan untuk apa, yaitu tambang, pariwisata, permukiman, atau pertanian. Dengan kata lain, RTRW adalah aturan yang menentukan siapa menguasai ruang, dan siapa yang harus mengalah.
Di Sulawesi Utara, arah penyusunan RTRW patut dikritisi secara serius. Bukan semata karena perbedaan pandangan, tetapi karena terdapat potensi tumpang tindih kepentingan, atau dalam istilah sederhana, satu wilayah digunakan untuk beberapa kepentingan sekaligus yang bisa saling bertabrakan. Misalnya antara pertambangan, pariwisata, dan lahan pertanian.
Masalahnya, istilah-istilah dalam RTRW seringkali terdengar rumit dan jauh dari masyarakat. Padahal dampaknya sangat nyata. IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin resmi bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas tambang. Kontrak Karya adalah perjanjian besar antara pemerintah dan perusahaan, biasanya dalam jangka panjang dan skala luas. Sementara WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) adalah area yang disediakan untuk masyarakat agar bisa menambang secara legal.
Secara konsep, WPR terlihat berpihak pada rakyat. Namun dalam praktik, kekuatan WPR sering kalah dibanding perusahaan besar pemegang IUP atau Kontrak Karya. Tanpa pengaturan yang tegas dalam RTRW, keberadaan WPR berpotensi hanya menjadi simbol bahwa rakyat “dilibatkan”, padahal ruang utama tetap dikuasai pemodal besar.
Kontradiksi semakin terlihat ketika wilayah yang sama juga diproyeksikan sebagai kawasan pariwisata. KEK Likupang, misalnya, ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu wilayah yang diberi berbagai kemudahan investasi seperti pajak ringan dan perizinan cepat untuk menarik investor.
Namun pertanyaannya sederhana, apakah kemudahan itu juga diimbangi dengan perlindungan lingkungan? Pariwisata yang baik adalah pariwisata ekologis artinya pembangunan yang tetap menjaga alam. Jika dalam RTRW kawasan wisata masih bertabrakan dengan wilayah tambang, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan konflik kepentingan dalam satu ruang yang sama.
Istilah lain yang penting dipahami adalah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), yaitu lahan pertanian yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan karena penting untuk ketahanan pangan. Artinya, sawah atau lahan produktif lainnya yang masuk LP2B seharusnya tidak bisa berubah menjadi tambang, hotel, atau kawasan industri.
Namun jika penetapan LP2B dalam RTRW tidak tegas, maka perlindungan itu hanya menjadi formalitas, sekadar aturan di atas kertas tanpa kekuatan nyata di lapangan.
Di sisi lain, berkembang anggapan bahwa ketika RTRW sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, maka otomatis harus disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Ini keliru. Persetujuan tersebut hanya bentuk sinkronisasi, yaitu penyesuaian agar rencana daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.
Keputusan akhir tetap berada di DPRD Sulut. Di sinilah fungsi legislasi, yakni proses membuat aturan harus dijalankan secara serius. DPRD Sulut tidak boleh hanya menjadi formalitas yang sekadar menyetujui, tanpa menguji apakah ada konflik kepentingan di dalamnya.
Jika ini terjadi, maka RTRW berpotensi kehilangan legitimasi, artinya kehilangan kepercayaan publik. Hukum tetap ada, tetapi tidak lagi dipercaya karena dianggap tidak adil.
Kita sudah melihat contoh di Kepulauan Sangihe, ketika tambang bertabrakan dengan ruang hidup masyarakat. Konflik muncul, gugatan terjadi, dan masyarakat berada di posisi paling rentan. Ini adalah bukti bahwa kesalahan dalam tata ruang bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan.
Dalam kondisi seperti ini, RTRW berisiko berubah dari instrumen hukum, menjadi alat untuk mengatur atau menjadi alat legitimasi, yaitu pembenaran atas kepentingan tertentu. Sesuatu yang sebenarnya bermasalah bisa terlihat sah hanya karena sudah “diatur” dalam RTRW.
Karena itu, penting ditegaskan bahwa RTRW Sulawesi Utara tidak boleh dijadikan alat kompromi politik dan kekuasaan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya investasi atau proyek pembangunan, tetapi lingkungan hidup, lahan pangan, dan hak masyarakat untuk tetap hidup di ruangnya sendiri.
Jika tata ruang disusun untuk mengakomodasi semua kepentingan tanpa batas yang jelas, maka yang lahir bukan keseimbangan, melainkan konflik yang dilegalkan. Hukum tidak lagi menjadi pelindung, tetapi berubah menjadi pembenaran.
Pada akhirnya, penulis sampaikan publik berhak bertanya dengan jujur, apakah RTRW ini benar-benar peta pembangunan, atau hanya peta bagi-bagi kepentingan kekuasaan? Jika pertanyaan ini tidak dijawab sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka yang kita wariskan bukan kepastian hukum, melainkan konflik yang terencana. (***)









