MANADO, Poskomanado.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut membongkar dugaan peredaran narkotika sintetis dalam bentuk liquid yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA di Kota Manado.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pemuda berinisial MHA (19) dan MHSP (22) di lokasi berbeda.
MHA, warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, yang sehari-hari berprofesi sebagai seniman, ditangkap di Jalan TNI 8, Kelurahan Tikala Ares, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Sementara itu, MHSP, warga Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, diamankan di Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran liquid narkotika di wilayah Tikala Ares. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MHA,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan.
Dari penangkapan pertama, petugas menyita satu botol campuran liquid sintetis sebanyak 6,65 mililiter, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MHA, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke Hotel De’Ggii. Di lokasi itu, polisi menangkap MHSP yang diketahui berstatus mahasiswa.
Dari kamar hotel yang ditempati MHSP, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu botol liquid sintetis, satu perangkat vape merek NIXX yang berisi liquid sintetis, satu botol cairan sintetis, botol semprot untuk pencampuran, botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000.
Dalam pemeriksaan, MHSP mengaku memperoleh cairan sintetis tersebut melalui pembelian daring dari seseorang berinisial IB yang berdomisili di Jakarta. Cairan itu dibeli dengan harga Rp750.000 untuk ukuran 10 mililiter dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“MHSP mengaku sudah tujuh kali memesan liquid sintetis dari pemasok yang sama,” ungkap Yandrie.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menawarkan liquid yang mengandung narkotika tersebut kepada rekan-rekan mereka untuk mendapatkan keuntungan finansial. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Utara. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sumber pasokan barang terlarang tersebut,” tegas Yandrie.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan mencakup hukuman penjara hingga seumur hidup berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Endrastiawan juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan keluarga dan mewaspadai potensi peredaran narkotika dalam berbagai bentuk.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Sulut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menjauhi barang terlarang tersebut dan melaporkan indikasi peredarannya melalui saluran resmi kepolisian.(Lon)









