Terkait Penangkapan Mobil Tangki PT Yoezhadassah, Kasat Reskrim : Agen Resmi Pertamina dan Seluruh Dokumen Lengkap

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral

MANADO, Poskomanado.co.id — Menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan praktik “lepas tangkap” terhadap satu unit truk tangki milik PT YOEZHADASSA, Polresta Manado melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral memberikan klarifikasi resmi, Kamis (19/6/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap truk tangki tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera merespon dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta dokumen yang dimiliki perusahaan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi. PT YOEZHADASSA merupakan agen resmi Pertamina dan seluruh dokumen yang dimiliki lengkap serta sesuai prosedur,” jelas AKP Isral.

Terkait tudingan “lepas tangkap” yang beredar di media sosial, AKP Isral menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami tidak bisa melanjutkan proses hukum karena tidak ditemukan pelanggaran maupun unsur pidana. Oleh karena itu, truk tangki dikembalikan kepada pihak pemilik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penanganan hukum, aparat kepolisian memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang diamankan. Selama kurun waktu tersebut, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran.

“Prosedur ini penting sebagai bentuk objektivitas dan akuntabilitas aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang tentunya harus didasarkan pada bukti yang cukup,” pungkas AKP Isral.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *