Boyamin Saiman: Kasus Ini Bisa dan Layak Dinaikan ke Penyidikan
MANADO, poskomanado.co.id–Penanganan kasus dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 berbanderol Rp 71.000.000.000,- di Polda Sulut yang terkesan mandek, membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat suara.
Kepada POSKO MANADO, sosok yang vokal dalam pemberantasan korupsi ini menjamin; MAKI akan mengawal penanganan kasus yang sudah lama masih di tahap penyelidikan tersebut.
“Saya sudah mengawal (penanganan) kasus (dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS) PANCASILA (UNIMA TA 2022) ini,” tekannya via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx, Kamis (12/03/2026), sekira pukul 13.33 WITA.
Dikatakan di akhir 2025 lalu, ia sudah bertemu dengan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut Muhammad Fadli, untuk mendesak agar serius dan profesional dalam penanganan kasus.
“Dan termasuk menemui Kasubdit Fadli itu sekitar empat bulan lalu lah, untuk mendesak supaya lebih serius dan lebih profesional. Saya juga menyampaikan saya akan terus mengawal kasus ini,” kata Boyamin Saiman.
Ditambahkan, dari hasil analisanya, seharusnya penanganan kasus dugaan korupsi PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA sudah di tahap penyidikan.
“Dari penelusuran dan analisa saya, sebenarnya kasus ini bisa dan layak dinaikan ke (tahap) penyidikan. Karena nyatanya sudah sampai putus kontrak dan lain sebagainya,” tegas Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Fadli saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0813-2654-2xxx, Selasa (10/03), sekira pukul 11.42 WITA menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek berbandrol puluhan miliar tersebut masih berlanjut. “Masih berlanjut, masih ada, sementara,” singkatnya.
Diketahui, PT RAZASA KARYA selaku penyedia mendapat penambahan anggaran sebesar 10 persen di ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022. Dari awalnya sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-. Dimana ada dugaan dalam pemberian penambahan waktu ini PPK tidak melakukan penelitian. Sebab, capaian pekerjaan saat itu kurang dari 20 persen.
Begitu juga di ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022, PPK memberikan penambahan 90 hari ke PT RAZA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan.
Sekali lagi, PPK diduga tidak menggunakan hasil penelitian. Apalagi saat itu bisa dipastikan PT RAZASA KARYA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meski diberikan penambahan waktu.
Karena sebelum ADENDUM II keluar, PPK sudah menerbitkan Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KOMPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 21 Desember 2022; dengan penilaian meski diberikan penambahan 90 hari PT RAZASA KARYA tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan.
Yang janggal lagi, sala satu syarat penambahan waktu yakni SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA keluar di 5 Januari 2023 setelah dilakukan ADENDUM II.
Kemudian PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK dengan alasan antara lain; bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 persen; serta ada HASIL AUDIT Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bulan Maret 2023.
Meski begitu, PT RAZASA KARYA menang di gugatan perdata yang dilayangkan di PENGADILAN NEGERI (PN) TONDANO tertanggal 9 Januari 2023.
Dimana, sesuai PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, Isi PUTUSAN MAJELIS HAKIM antara lain:
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Tapi, hingga perpanjangan waktu yang diberikan sesuai hasil PUTUSAN PERDATA, PT RAZASA KARYA tetap tak bisa menyelesaikan proyek.(Ian)






