Selaku PPK, Bertanggungjawab Penuh Secara Hukum
MANADO, poskomanado.co.id–Dugaan adanya ‘PERMAINAN’ di MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA makin menarik disimak.
Sebab, informasi didapat POSKO MANADO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YANO SUPIT disebut-sebut paling tau soal seluk beluk proyek yang pembangunannya dikerjakan PT RAZASA KARYA dari Tahun Anggaran (TA) 2022 ini.
Dikatakan sumber resmi dari UNIMA yang tak ingin namanya disebut, awalnya PPK PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 berbanderol sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,- adalah IRWANY HERKO MAKI.
Kemudian YANO SUPIT menggantikan IRWANY HERKO MAKI yang mengundurkan diri sebagai PPK di 2023.
“Sebelum AMAR PUTUSAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA keluar di 15 Mei 2023, YANO SUPIT sudah menjadi PPK PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA (UNIMA TA 2022) menggantikan IRWANY HERKO MAKI yang mengundurkan diri,” katanya saat menghubungi POSKO MANADO, Sabtu (07/03/2026).
“YANO SUPIT juga merupakan PPK PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA berbanderol sekira Rp 17.149.819.000,- di TA 2024,” sambung sumber.
Atas hal tersebut, dikatakan YANO SUPIT mengetahui seluk-beluk dugaan ‘PERMAINAN’ di MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA. Sebab selaku PPK, YANO SUPIT berperan krusial dalam memastikan kualitas, akuntabilitas dan kepatuhan hukum proyek.
“Sebagai PPK, YANO SUPIT seharusnya tau betul apa yang benar, apa yang salah dalam MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA. Pasti ia tau semua seluk-beluk. Karena ia yang bertanggungjawab secara hukum antara lain atas tindakan yang diambil selama proses proyek,” beber sumber.
Terpisah, YANO SUPIT saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4111-2xxx, Sabtu (07/04/2026), sekira pukul 11.02 WITA, 11.03 WITA dan 11.04 WITA meski ‘berdering’ tak direspon. Begitu juga via pesan sekira pukul 11.08 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.
Sebelumnya, Rektor UNIMA Joseph Kambey kepada POSKO MANADO melalui sambungan WhatsApp dari 0811-436-xxx, Kamis (19/02/2026) lalu, meminta agar menghubungi YANO SUPIT untuk informasi lebih lengkap soal MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA. “Untuk lebih lengkap, kontak PPK YANO (SUPIT). Dia PPK di situ,” katanya.
Begitu juga IRWANY HERKO MAKI saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026) lalu mengaku, kalau ia sudah bukan lagi PPK di PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022.
“Saat ada PUTUSAN PENGADILAN (GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA) saya sudah tidak lagi PPK. Kewenangan penganggaran bukan PPK,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx.
Hal yang sama juga dengan SUSAN KALENGKONGAN, PPK PNBP UNIMA 2023-2024 saat dikonfirmasi soal pembayaran PT RAZASA KARYA untuk MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA di 2023 dan 2024 yang menggunakan dana PNBP. Meski membenarkan, ia mengatakan hanya PPK bersangkutan yang berkompeten untuk memberikan jawaban.
“Iya. Iya, kalau soal itu lebih tepat menjawab yang PPK bersangkutan,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, eks Rektor UNIMA DEITJE KATUUK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama PPK Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 diduga mengangkangi AMAR PUTUSAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023; khususnya di putusan:
‘Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA’.
Sebab di 2023 ada pembayaran ke PT RAZASA KARYA sekira Rp 18 miliar untuk pengerjaan dalam perpanjangan waktu 120 hari, dari 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023 sesuai AMAR PUTUSAN, tidak menggunakan APBN melainkan PNBP.
“Dalam pembayaran Rp 18 M ke PT RAZASA KARYA di 2023, eks Rektor (UNIMA) DEITJE KATUUK selaku KPA saat itu bersama PPK proyek diduga sudah mengangkangi AMAR PUTUSAN PENGADILAN. Sebab sesuai putusan pembayaran seharusnya menggunakan APBN 2023, tapi yang digunakan adalah PNBP,” sebut sumber resmi POSKO MANADO.
Lanjut sumber, seharusnya PPK proyek mengingatkan ke Deitje Katuuk selaku KPA yang memiliki kewenangan penganggaran, agar mengusulkan ke KEMENDIKBUDRISTEK untuk menganggarkan pembayaran ke PT RAZASA KARYA lewat APBN 2023, sesuai AMAR PUTUSAN PERDATA.
“Tapi yang terjadi malah pembayaran Rp 18 miliar (ke PT RAZASA KARYA) menggunakan PNBP. Ini sudah salah. Ini sudah mengangkangi AMAR PUTUSAN PERDATA,” tegas sumber.
DEITJE KATUUK saat dihubungi untuk konfirmasi via WhatsApp di 0821-9671-3xxx, Kamis (05/03/2026), sekira pukul 10.41 WITA, 10.42 WITA dan 10.43 WITA tak direspon. Begitu juga via pesan sekira pukul 10.47 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.(ian)






