Tindak Lanjut Laporan Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Daerah Talaud TA 2024

INAKOR Menyurat Resmi Minta Dokumen Keuangan di BPKAD

“Transparansi adalah Kunci untuk Membongkar Patologi Korupsi.” Rolly Wenas, Ketua Harian DPP LSM INAKOR

MANADO, poskomanado.co.id–Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2024; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) selaku pelapor di Kejati Sulut, melayangkan surat permohonan resmi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Talaud.

Sesuai rilis yang didapat media ini, Ketua Harian DPP LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan, surat tertanggal 12 Agustus 2025 tersebut, bertujuan untuk mendapatkan dokumen-dokumen keuangan daerah, termasuk laporan APBD 2024 dan data utang belanja.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang sebelumnya sudah disampaikan (dilaporkan) LSM INAKOR di Kejati Sulut (5 Agustus 2025),” katanya.

Dibeberkan, permintaan dokumen melalui surat permohonan resmi ke BPKAD merupakan bentuk permintaan informasi publik. “Ini adalah wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional kami untuk mengawasi penggunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami tidak bisa bekerja dalam kegelapan. Transparansi adalah kunci untuk membongkar patologi korupsi,” bebernya.

Lanjut Wenas, inisiatif LSM INAKOR ini bukan sekadar aksi pengawasan. Melainkan langkah strategis yang secara langsung membantu aparat penegak hukum (APH).

“Dengan meminta data resmi seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Posisi Kas Daerah, LSM ini bertindak sebagai ‘agen verifikasi’ awal yang menyediakan bukti pendukung konkret. Hal ini memudahkan APH untuk memulai penyelidikan tanpa harus membuang waktu dan sumber daya untuk pengumpulan data dasar,” ujarnya.

Ditambahkan, surat permohonan dengan tembusan ke Bupati dan Ketua DPRD Talaud ini, berfungsi sebagai tekanan publik yang etis. Dengan tujuan mendorong BPKAD sebagai instansi terkait untuk bersikap transparan.

“Tindakan ini (permintaan dokumen di BPKAD Talaud) juga menunjukkan bahwa masyarakat sipil dapat menjadi mitra yang efektif bagi APH sesuai hak-hak yang dijamin UU. Seperti UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, dapat digunakan untuk mendorong akuntabilitas,” tekannya.

“Secara keseluruhan, inisiatif ini menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tanggung jawab kolektif, dimana partisipasi publik dan transparansi menjadi fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kunci Wenas.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *