Kapolresta Manado Kombes Irham Halid didampingi Kasat Narkoba Irham Halid dan Kasie Humas.
MANADO, PoskoManado.co.id — Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap aparat Polresta Manado. Tersangka berinisial RM alias Vep (37), warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.
Vep diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Manado pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 01.00 Wita di Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Saat diamankan, ditemukan puluhan paket sabu siap edar berikut peralatannya,” tegas Kapolresta.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu oleh tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati target berada di rumahnya di Mapanget Barat. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain: 1 paket plastik bening besar sabu, 30 paket plastik bening kecil siap edar, 1 timbangan digital, 1 pack plastik bening, alat hisap sabu (bong), gunting, sedotan, korek api, 1 unit handphone Android merek OPPO warna ungu.
“Total barang bukti sabu yang disita seberat 84 Gram, dan seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka,” jelas Kapolres.
Kapolres menerangkan, tersangka ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021 dan pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Tondano.
“Tersangka mengakui telah mengedarkan sabu sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 dan meraup keuntungan sekitar Rp53.450.000,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun atau seumur hidup, serta denda kategori V hingga VI.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Manado masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kemungkinan jaringan lain yang terlibat.(daus)







