Lifa Malahamun Kuasa Hukum dari salah satu tersangka berinisial AA
MANADO, Poskomanado.co.id – Transparansi dan ketegasan penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (Incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado, dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini orang yang diduga sebagai aktor intelektual bernama Prabowo hingga terjadinya kasus tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Melihat fenomena ini, Lifa Malahamun selaku Kuasa Hukum dari salah satu tersangka berinisial AA mendesak pihak Kejari Manado untuk transparan dan tegas dalam menangani kasus tersebut.
Lifa menegaskan, pentingnya Kejari Manado menggabungkan pembuktian formil dan materil dalam mengusut kasus ini. Ia menyoroti keterlibatan Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator sebagai sosok yang diduga menjadi perancang utama proyek, serta aliran dana proyek yang disebut-sebut mengalir lebih dari 85% ke pihak tersebut.
“Penyidik sudah mengantongi bukti kuat, baik berupa dokumen maupun data transaksi keuangan yang mengarah pada Prabowo sebagai produsen alat pembakar sampah. Alat tersebut bermerek DODIKA Produksi pabrik diklaim milik Prabowo,” ungkap Lifa.
Lebih lanjut, Lifa menduga Prabowo mencoba mengaburkan keterlibatannya dengan bersikap seolah-olah sebagai korban atau playing victim. Namun, ia optimistis Kejari Manado tidak akan terkecoh dengan strategi tersebut.
“Kita harus mendukung Kejari Manado untuk menuntaskan berkas perkara ini secara utuh, termasuk menyertakan nama Prabowo dalam satu kesatuan berkas dengan ketiga tersangka yakni TJM, FS dan AA yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.***