Dua tersangka saat digiring dari ruang penyidik ke ruang tahanan Polda Sulut untuk menjalani penahanan.
MANADO, Poskomanado.co.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut resmi menahan dua karyawan Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berinisial FG alias Futriany dan DM alias Desrini, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana milik BSG senilai Rp1,8 miliar.
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik. Usai pemeriksaan, keduanya menjalani tes kesehatan dan kemudian digiring ke rumah tahanan Polda Sulut sekira pukul 18.52 Wita.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FG dan DM merupakan pemegang kunci kaset mesin ATM di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam kapasitas tersebut, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil sebagian uang yang seharusnya didistribusikan ke sejumlah mesin ATM.
“Modusnya dengan mengurangi uang isi ulang ATM saat proses distribusi. Perbuatan itu berlangsung cukup lama,” ungkap sumber resmi.
Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Juni 2024 hingga Desember 2025. Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak BSG ditaksir mengalami miliaran rupiah.
Saat ini, penyidik Tipidkor Polda Sulut masih melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(lon)













