Penyidik Tipidkor Polda Sulut Limpahkan Dua Tersangka Pengadaan Mobil Lab PCR ke JPU

MANADO, Poskomanado.co.id – Setelah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Lab PCR di Dinas Kesehatan Pemkot Manado, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut melimpahkan dua tersangka berinisial SVWR dan BP, serta berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (06/03/2025).

Sebelumnya, pihak Polda Sulut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam jumpa pers Rabu (05/03/2025), mengatakan jika pihak JPU sudah mengeluarkan P21, atau penyampaian jika penyidikan sudah rampung.

“Berkas kasus sudah rampung, dan JPU juga sudah mengeluarkan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap,” jelas Kombes Winardi.

Lanjut mantan Kapolres Minahasa Selatan ini, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangka ke JPU.

“Rencananya besok kami akan segera melakukan tahap dua, atau penyerahan berkas dan tersangka ke JPU,” terang Kombes Winardi.

Sekadar diketahui, ditahun 2024 lalu pihak Penyidik Tipidkor melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Lab tes PCR di Dinas Kesehatan Manado tahun 2020.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp3.897.500.000. Dan penyidik menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah SVWR selaku pejabat pembuat komitmen dan BP selaku direktur CV Pratama Nusantara.

Saat itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan jika kedua tersangka telah melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

“Modus yang digunakan adalah penyedia barang menyerahkan nilai pembelian yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat itu.

Tersangka SR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara.

Kasus ini terkait dengan pengadaan mobil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada tahun anggaran 2020, yang dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar.

SR sebagai PPK membuat surat pesanan yang menunjuk BP sebagai pihak penyedia barang. Namun, dalam proses pengadaan tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Thamsil menjelaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan mobil tes PCR tersebut di Dinkes Kota Manado.

“Potensi adanya tersangka lain masih ada, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *