Maki Sebut Sudah Mundur Sebagai PPK dan Kewenangan Penganggaran Ada di KPA
MANADO, poskomanado.co.id–Eks Rektor UNIMA Deitje Katuuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama PPK Proyek Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 diduga mengangkangi AMAR PUTUSAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023;
khususnya di putusan: ‘Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA’.
Sebab di 2023 ada pembayaran ke PT RAZASA KARYA sekira Rp 18 miliar untuk pengerjaan dalam perpanjangan waktu 120 hari, dari 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023 sesuai AMAR PUTUSAN, tidak menggunakan APBN melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam pembayaran Rp 18 M ke PT RAZASA KARYA di 2023, eks Rektor (UNIMA) Deitje Katuuk selaku KPA saat itu bersama PPK proyek diduga sudah mengangkangi AMAR PUTUSAN PENGADILAN. Sebab sesuai putusan pembayaran seharusnya menggunakan APBN 2023, tapi yang digunakan adalah PNBP,” sebut sumber resmi POSKO MANADO.
Lanjut sumber, seharusnya PPK proyek mengingatkan ke Deitje Katuuk selaku KPA yang memiliki kewenangan penganggaran, agar mengusulkan ke KEMENDIKBUDRISTEK untuk menganggarkan pembayaran ke PT RAZASA KARYA lewat APBN 2023, sesuai AMAR PUTUSAN PERDATA.
“Tapi yang terjadi malah pembayaran Rp 18 miliar (ke PT RAZASA KARYA) menggunakan PNBP. Ini sudah salah. Ini sudah mengangkangi AMAR PUTUSAN PERDATA,” tegas sumber.
Sementara itu, Irwany Herko Maki, PPK Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA 2022 saat dikonfirmasi mengatakan, ia sudah bukan lagi PPK saat AMAR PUTUSAN keluar.
“Saat ada PUTUSAN PENGADILAN (GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA) saya sudah tidak lagi PPK. Kewenangan penganggaran bukan PPK,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (04/03/2026), sekira pukul 15.58 WITA.
Ditanya soal siapa yang memiliki kewenangan penganggaran, ditulis KPA. “KPA,” tulisnya singkatnya dalam pesan sekira pukul 16.14 WITA.
Terpisah, Deitje Katuuk saat dihubungi untuk konfirmasi via WhatsApp di 0821-9671-3xxx, Kamis (05/03/2026), sekira pukul 10.41 WITA, 10.42 WITA dan 10.43 WITA tak direspon. Begitu juga via pesan sekira pukul 10.47 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber resmi lainnya mengatakan, dalam TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA oleh INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024, pembayaran ke PT RAZASA KARYA untuk Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 berbanderol Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,- di 2023 menggunakan PNBP.
Padahal sesuai AMAR PUTUSAN, pembayaran sisa pekerjaan PT RAZASA KARYA harus menggunakan APBN berjalan di 2023.
“Dalam AMAR PUTUSAN PERDATA, PT RAZASA KARYA mendapat perpanjangan waktu 120 hari, dari 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Dimana untuk pembayaran harus menggunakan APBN berjalan di 2023. Tapi yang terjadi UNIMA mengangkangi AMAR PUTUSAN. Karena ada pembayaran Rp 18 miliar tidak menggunakan APBN 2023 melainkan menggunakan PNBP,” ungkap sumber.(ian)











