Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Advokat, Mantan Jurnalis
PRAPERADILAN pada hakikatnya adalah mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana agar tindakan aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang. Praperadilan menjadi ruang koreksi terhadap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan. Namun dalam praktik, praperadilan sering kali berubah menjadi forum yang lebih menekankan legalitas prosedural ketimbang pencarian keadilan substantif. Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Sitaro non aktif, praperadilan berpotensi menjadi jalan terjal. Bahkan, peluang hakim praperadilan menolak permohonan tampak lebih besar dibanding peluang mengabulkannya.
Secara normatif, praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Dalam perkembangannya, ruang lingkup praperadilan meluas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Artinya, tersangka berhak mempertanyakan apakah penyidik telah bertindak sesuai due process of law, yakni proses hukum yang benar dan adil. Namun problemnya, dalam praktik, hakim praperadilan cenderung memahami “bukti permulaan yang cukup” hanya dalam pengertian kuantitas: cukup ada minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka status tersangka dianggap sah.
Kecenderungan tersebut menjadi alasan utama mengapa praperadilan Bupati Sitaro non aktif berpotensi ditolak. Penyidik biasanya datang dengan setumpuk dokumen, seperti laporan audit, dokumen anggaran, berita acara pemeriksaan saksi, serta surat-surat administrasi. Semua itu kemudian dianggap sebagai alat bukti surat. Ditambah satu atau dua keterangan saksi, penyidik akan menyatakan bahwa syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Dalam situasi seperti ini, hakim praperadilan sering mengambil posisi aman: menolak permohonan dengan alasan bahwa penyidik telah memiliki cukup alat bukti dan praperadilan tidak boleh masuk ke pokok perkara.
Padahal inti persoalan dalam kasus ini bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan kualitas serta legitimasi alat bukti yang digunakan, khususnya terkait audit kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” adalah unsur utama yang menentukan terpenuhi atau tidaknya delik korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Kerugian negara bukan sekadar klaim, tetapi harus menjadi actual loss, yakni kerugian nyata yang benar-benar terjadi, bukan sekadar potential loss atau potensi kerugian yang masih bersifat dugaan administratif. Di titik inilah audit menjadi pusat pembuktian. Jika audit yang digunakan hanya audit internal atau audit dari lembaga yang tidak berwenang secara konstitusi, maka perkara tersebut sebenarnya sudah mengandung cacat mendasar.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Putusan MK bersifat final and binding, artinya putusan tersebut final (tidak dapat diganggu gugat) dan mengikat seluruh lembaga negara tanpa kecuali. Dengan demikian, penggunaan audit internal atau audit di luar BPK untuk membuktikan kerugian negara seharusnya menjadi persoalan serius. Dalam bahasa sederhana, mengabaikan putusan MK sama artinya mengabaikan norma konstitusi.
Namun persoalannya, hakim praperadilan sering menghindari perdebatan konstitusional ini. Hakim praperadilan cenderung menyatakan bahwa audit internal tetap dapat dianggap sebagai alat bukti surat, sementara perdebatan apakah audit tersebut sah atau tidak adalah ranah pokok perkara yang harus diuji dalam sidang tipikor. Dengan dalih “praperadilan tidak masuk substansi,” permohonan sering kandas. Ini menunjukkan bahwa praperadilan di Indonesia masih terjebak pada pola legal-formal, yakni menilai aspek formal prosedur, bukan menilai keadilan substansial.
Dalam teori rule of law (negara hukum), kekuasaan negara harus tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Praperadilan seharusnya menjadi alat uji tersebut. Tetapi ketika praperadilan hanya memeriksa formalitas dua alat bukti, maka yang terjadi adalah rule by law, yakni hukum hanya menjadi alat pembenar tindakan penyidik. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang kriminalisasi kebijakan dan penghukuman sosial sebelum pembuktian di pengadilan.
Karena itu, meskipun praperadilan tetap penting sebagai langkah strategi awal, arena terbaik untuk menghancurkan konstruksi perkara jaksa sebenarnya adalah sidang pokok perkara. Dalam persidangan, seluruh alat bukti penuntut umum akan diuji secara terbuka. Audit kerugian negara dapat dibongkar melalui ahli audit forensik (pemeriksaan audit yang fokus pada dugaan kecurangan), ahli hukum keuangan negara, maupun ahli hukum tata negara. Pembela dapat mempertanyakan metode audit, dasar kewenangan lembaga auditor, hingga validitas angka kerugian negara. Jika audit hanya bersifat internal dan tidak memiliki mandat konstitusi, maka unsur kerugian negara dapat dipatahkan.
Selain itu, pembuktian pokok perkara memungkinkan pembela menguji apakah benar ada mens rea, yakni niat jahat atau kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan. Sebab tindak pidana korupsi bukan hanya soal kesalahan administrasi, tetapi harus ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Jika jaksa hanya membangun dakwaan pada kesalahan prosedural birokrasi, maka ruang keraguan akan terbuka lebar. Dalam hukum pidana, keraguan tersebut wajib berpihak kepada terdakwa melalui asas in dubio pro reo, artinya jika hakim ragu, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
Kesimpulannya, praperadilan Bupati Sitaro non aktif memang berpotensi ditolak karena kecenderungan hakim praperadilan yang hanya memeriksa formalitas keberadaan alat bukti, bukan kualitasnya. Namun penolakan praperadilan bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Justru sidang pokok perkara adalah medan terbaik untuk meruntuhkan dakwaan penuntut umum, terutama dengan menghancurkan audit kerugian negara yang menjadi tulang punggung perkara korupsi. Dalam perkara tipikor, kemenangan bukan ditentukan oleh seberapa keras opini publik, melainkan seberapa kuat pembuktian di ruang sidang.




