Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat di wawancara sejumlah awak media.
MANADO, Poskomanado.co.id – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan provokasi di media sosial terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana Rp5,2 Miliar di Yayasan Medika GMIM serta Yayasan DS AZR Wenas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda menyikapi berbagai opini dan komentar yang berkembang di ruang publik pasca penetapan tersangka dalam dua perkara yang kini masih berproses di penyidik Polda Sulut.
“Ada beberapa pendapat yang keliru dan dangkal. Saya katakan bahwa BPMS itu bukan negara sendiri. Permasalahan hukum yang sudah masuk ranah pidana harus diselesaikan melalui proses hukum,” tegas Roycke, kepada sejumlah wartawan Rabu (03/6/2026) siang.
Kapolda menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, terdapat ketentuan pidana yang mengatur dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan yayasan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama di media sosial, karena seluruh aktivitas elektronik dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum.
“Coba baca KUHAP yang baru. Dalam Pasal 235, alat bukti itu ada sembilan, salah satunya bukti elektronik. Jadi tolong jangan memberikan pendapat-pendapat yang keliru dan dangkal, apalagi memprovokasi,” katanya.
Menurut Roycke, Polda Sulut memiliki kemampuan intelijen yang terus memantau perkembangan situasi, termasuk aktivitas sejumlah pihak yang diduga berupaya menggalang opini dan melakukan pertemuan-pertemuan yang berpotensi memicu provokasi.
“Kepolisian mempunyai satuan intelijen yang memiliki banyak data. Ada oknum-oknum yang sengaja memprovokasi. Saya ingatkan jangan mengajak seluruh jemaat GMIM,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani tidak berkaitan dengan institusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini bukan masalah GMIM-nya, ini masalah oknumnya. Saya rasa kita sepakat kalau perlu kita harus bersihkan,” kata Roycke.
Ia mengajak seluruh jemaat GMIM untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan informasi apabila memiliki data tambahan yang dapat membantu penyidik.
“Kepada para jemaat, kalau ada informasi silakan berikan. Mari kita melakukan proses hukum dengan bermartabat dan menghormatinya,” ujarnya.
Roycke juga menyinggung adanya narasi yang berkembang bahwa sejumlah perkara sebelumnya tidak terbukti atau berujung bebas di pengadilan. Menurutnya, pernyataan seperti itu dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
“Hati-hati. Jangan lagi ada bicara-bicara seperti itu. Banyak sekali yang memprovokasi dengan hal-hal seperti itu. Hormati hukum secara bermartabat,” tegasnya.
Kapolda memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulut dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kepolisian atau Polda Sulut melakukan proses hukum dengan menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” katanya.
Menutup pernyataannya, Roycke kembali mengajak seluruh warga GMIM untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak terpengaruh provokasi.
“Mari kita dengan hati yang damai. Sekali lagi saya mengajak kita semua untuk save GMIM,” pungkasnya.(***)












