Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditresktimum) Kombes Pol Suryadi, saat memberikn keterangan pers.
MANADO, Poskomanado.co.id – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara kembali menetapkan seorang petinggi Sinode GMIM sebagai tersangka.
Kali ini, oknum Wakil Ketua Sinode GMIM berinisial JR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut JR dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Pelapornya Maudy Manopo selaku kuasa pelapor. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Suryadi, Senin (20/4/2026).
Kasus ini bermula saat JR menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sinode GMIM pada tahun 2025. Dalam perjalanannya, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) menghentikan JR dari jabatan tersebut dan menunjuk Pdt Aldolf Wenas sebagai Penjabat Sementara (Pjs).
Namun, setelah penunjukan itu, muncul polemik. Pdt Aldolf Wenas mengeluarkan surat undangan rapat resmi, tetapi di waktu bersamaan JR juga menerbitkan undangan serupa.
“Faktanya, peserta rapat justru lebih banyak menghadiri undangan yang dikeluarkan JR, padahal yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan,” jelas Suryadi.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, JR saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ajaran dan Tata Gereja Sinode GMIM.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menyeret oknum petinggi organisasi keagamaan di Sulawesi Utara.(Redaksi)






