Upacara PTDH terhadap Brigadir Pancer dan Bribka Stevi.
MANADO, Poskomanado.co.id- Pihak Polresta Manado mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya Brigadir L dan Bribka S.
Anggota yang bertugas di Satuan Lalulintas dan Sabhara ini, di jatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Hali, di halaman Polresta Manado, Senin (15/09/2025).
Diketahui dua anggota dipecat itu karena melanggar aturan yaitu meninggalkan tugas atau posnya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bagi anggota yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak tegas.
Berulang kali saya sampaikan anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas berdasarkan tahapan-tahapan.
Tidak mengikuti apel akan di cek, pelanggaran disiplin, melakukan kejahatan dan lain-lain semua ada mekanismenya sampai sidang kode etik,” tutur Irham.
Irham menjelaskan kedua anggota menjadi contoh bahwa Polri akan bertindak tegas jika melanggar aturan.
“Mereka meninggalkan tugas bahkan meninggal tugas atau hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan, jangan kita melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ungkapanya.
Ia pun meminta kepada semua anggota untuk saling mengajak dan mengingatkan untuk tidak melanggar aturan.
“Kalau ada rekan-rekan kita yang terindikasi atau akan mengarah ke hal-hal yang melanggar mari kita ingatkan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam upacara ini Kapolresta Manado juga memberikan penghargaan kepada beberapa beberapa anggota yang berprestasi.(***/Daus)