Yoel, Pelaku TPPO saat diserahkan ke penyidik Subdit Renakta (PPA) Polda Sulut.
MANADO, Poskomanado.co.id – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat aplikasi Michat.
Satu pelaku berinisial YYN alias Yoel ,(20), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea diamankan bersama dua korban sebut saja Jingga (18) dan Mekar (14).
Ketiganya diamankan Jumat (30/05/2025) subuh di ruas jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut melaksanakan patroli mendapati Yoel, bersama dua orang perempuan di dalam mobil, tepat di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan, ternyata di Handphone milik Yoel, sementara melalukan transaksi perdagangan orang melalui aplikasi Michat.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil yang di peroleh dari 1 tamu berkisar Rp250.000, sampai Rp300.000,-
Dalam satu hari kegiatan saat mengaktifkan aplikasi mechat bisa mendapatkan sampai 3 orang tamu dan hasil keuntungan dari setiap 1 tamu, pihak perempuan memberikan uang kepada Yoel pacarnya sebesar Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim kemudian membawa Yoel bersama dua orang saksi perempuan ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku perdagangan orang melalui aplikasi Michat.
“Barang bukti yang diamankan ponsel, dan uang tunai. Selanjutnya mereka dibawa ke Unit PPA Polda Sulut,” singkat Waafi.