Pelapor Dugaan IPAL Bupati Talaud Disebut Cari Sensasi

Djohan Parangka: Ini Fakta Hukum yang Terungkap di MK

Karena di MK hanya formil, sehingga materiilnya di APH untuk pembuktian. Saya melaporkan ini biar jelas, sehingga masyarakat tidak dibingungkan apakah itu ijazah palsu atau asli. Dan untuk membuktikan harus melalui APH,” Djohan Parangka, Pelapor Dugaan IPAL WT

MANADO, poskomanado.co.id–Djohan Parangka, pelapor kasus dugaan IJAZAH PALSU (IPAL) Bupati Kepulauan Talaud inisial WT di Polda Sulut, disebut-sebut cari sensasi.

Menurut sumber resmi media ini, dugaan IPAL tersebut sudah tuntas saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, pelapor dikatakan tidak bisa membuktikan soal dugaan tersebut dalam persidangan.

“Seharusnya masalah ini (dugaan IPAL WT) sudah berakhir saat sidang di MK lalu. Terlebih pelapor (Djohan Parangka) tidak dapat membuktikan tuduhannya saat sidang MK,” kata sumber yang meminta namamya disimpan.

Sementara itu Djohan Parangka saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0813-5400-9xxx, Rabu (03/09/2025), sekira pukul 10.55 WITA, menanggapi dengan santai. Diutarakan, dugaan IPAL WT tersebut merupakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di MK.

“Itu (melapor dugaan IPAL WT) bukan cari sensasi. Tapi dugaan itu merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan di MK,” tuturnya.

Lanjutnya, laporan di Polda Sulut tersebut bertujuan untuk memperjelas keabsahan ijazah WT. Dengan alasan, persidangan di MK bersifat formil. Sedangkan untuk pembuktikan materiil harus di aparat penegak hukum (APH).

“Karena di MK hanya formil, sehingga materiilnya di APH untuk pembuktian. Saya melaporkan (dugaan IPAL WT) ini biar jelas, sehingga masyarakat tidak dibingungkan apakah itu ijazah palsu atau asli. Dan untuk membuktikan harus melalui APH,” jelas Djohan Parangka.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Djohan Parangka memolisikan WT di Polda Sulut pada19 April 2025, sesuai SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN (STPL) Nomor: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.Untuk isi laporan, dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 263, dengan terlapor WT.

Dimana, ada informasi atau desas-desus di masyarakat kalau WT menggunakan ijazah diduga palsu, apalagi saat itu WT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *