Petinggi GMHK Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Gelapkan Aset RS Advent Manado

MANADO, Poskomanado.co.id – Salah satu petinggi Sinode Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMHK) berinisial SYB dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penggelapan aset berupa lahan dan gedung Rumah Sakit Advent Manado, serta penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/502/VII/2025/SPKT Polda Sulut, yang dilayangkan pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 13.41 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Unit Tiga Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sulut telah menjadwalkan klarifikasi terhadap terlapor SYB, sesuai surat undangan tertanggal 26 Maret 2026. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ruddy Kandow selaku pelapor menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan pengalihan aset milik gereja ke pihak lain tanpa prosedur yang sah.

“Aset milik gereja diduga telah dialihkan ke yayasan. Padahal, gereja dan yayasan memiliki badan hukum yang berbeda. Artinya, telah terjadi peralihan kepemilikan,” ujar Ruddy kepada wartawan, Selasa (1/4/2026) di Mapolda Sulut.

Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mencari kepastian hukum dan kebenaran atas dugaan tersebut.

“Kalau tidak ada masalah, tidak apa-apa. Tapi jika ada pelanggaran hukum, kami akan mencari keadilan,” tegasnya.

Ruddy juga berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak mencari-cari kesalahan, apalagi ingin memenjarakan seseorang. Kami hanya ingin kebenaran,” tambahnya.

Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan tindak pidana mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2025 di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

SYB yang diketahui menjabat sebagai Ketua GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur sekaligus Ketua Badan Pembina Yayasan RS Advent Manado, diduga mengalihkan aset gereja berupa tanah dan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari Majelis Pusat GMAHK.

Aset tersebut sebelumnya diketahui telah bersertifikat atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia.

Selain itu, sebagian atau seluruh aset yang telah dialihkan ke yayasan diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank atas nama yayasan.

Dalam laporan juga disinggung pemberitaan media online tertanggal 10 Juni 2025 terkait penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang turut menampilkan Direktur RS Advent Manado sebagai salah satu penerima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *