Selain Diduga Kuat di-PL-kan, Penggunaan Anggaran Seharusnya dari APBN Tapi Realisasi Gunakan PNBP

MANADO, poskomanado.co.id–PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Rp 17.149.819.000,- di Universitas Negeri Manado (UNIMA) disebut-sebut PROYEK SILUMAN.
Pasalnya, selain METODE PEMILIHAN PENYEDIA proyek belasan miliar ini yang seharusnya menggunakan metode TENDER tapi diduga kuat dijadikan PENUNJUKAN LANGSUNG (PL), dengan PT RAZASA KARYA sebagai penyedia; anggaran yang digunakan juga berbeda dengan yang tertera di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP-LKPP).
“PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA (TA 2024 di UNIMA) seperti PROYEK SILUMAN. Karena selain dugaan proyek belasan miliar ini di-PL-kan dengan ditunjuk PT RAZASA KARYA sebagai penyedia; anggaran juga yang seharusnya menggunakan APBN, tapi realisasi menggunakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” sebut sumber resmi POSKO MANADO dari UNIMA, Selasa (31/03/2026).
Selain itu dikatakan, dugaan di-PL-kan juga makin menguat dengan pernyataan REKTOR UNIMA Joseph Kambey yang menyatakan PT RAZASA KARYA meski sudah di-PUTUS KONTRAK di 2023 dari PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA TA 2022 karena WANPRESTASI; bisa menjadi PENYEDIA PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA TA 2024 karena hasil putusan pengadilan.
“Mana ada hasil PUTUSAN PENGADILAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA (terhadap UNIMA) yang menyatakan kalau PT RAZASA KARYA harus mengerjakan MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA hingga selesai? Atau putusan yang menyatakan UNIMA membuat proyek baru untuk PT RAZASA KARYA atau memerintahkan UNIMA untuk menyerahkan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA TA 2024 dikerjakan PT RAZASA KARYA? Tidak ada itu,” beber sumber.
“PUTUSAN PENGADILAN itu hanya memerintahkan UNIMA untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan sisa pekerjaan terhitung inkracht. Ingat hanya diberikan total 120 hari untuk selesaikan sisa pekerjaan bukan PT RAZASA KARYA mengerjakan sampai selesai. Kemudian untuk anggaran, sesuai PUTUSAN PENGADILAN menggunakan APBN berjalan 2023. Ingat APBN 2023 bukan PNBP 2023 dan PNBP 2024,” sambung sumber.
Ditambahkan, beberapa waktu terakhir juga beredar kabar di kalangan dosen-dosen UNIMA; pengunaan anggaran PNBP untuk MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA, menyedot dana untuk PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT.
“Di kalangan dosen-dosen (UNIMA) beredar kabar kalau dana PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT yang bersumber dari PNBP di 2023 dan 2024 sudah digeser ke MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA,” tutup sumber.
Diketahui, penggunaan PNBP sesuai dengan TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA oleh INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024. Begitu juga ketika dikonfirmasi ke SUSAN KALENGKONGAN, PPK PNBP UNIMA 2023-2024 soal pembayaran ke PT RAZASA KARYA di 2023 dan 2024 yang menggunakan dana PNBP; ia membenarkan.
“Iya (pembayaran ke PT RAZASA KARYA untuk pekerjaan MEGA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA menggunakan PNBP 2023 dan 2024). Iya, kalau soal itu lebih tepat menjawab yang PPK bersangkutan,” pungkasnya saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp di 0853-9599-3xxx, beberapa waktu lalu.
Kemudian, AMAR PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.330.000,-;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Sebelumnya, REKTOR UNIMA Joseph Kambey selaku KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) saat dikonfirmasi POSKO MANADO beberapa waktu lalu membenarkan kalau PT RAZASA KARYA yang di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI. Tapi, karena PUTUSAN PENGADILAN, sehingga menurutnya PT RAZASA KARYA harus mengerjakan hingga selesai.
“Iya, iya (ada) PEMUTUSAN KONTRAK. Itu sehingga mereka (PT RAZASA KARYA) gugat di pengadilan. Putusan pengadilan mereka menang, kami mesti ikut putusan pengadilan, begitu. Sampai mereka menyelesaikan,” tuturnya.
Untuk memastikan pernyataannya tersebut, POSKO MANADO menanyakan lagi soal PT RAZASA KARYA meski sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024 berbanderol sekira Rp 17.149.819.000,- berdasarkan putusan pengadilan; Joseph Kambey mengiyakan lagi.
“Iya, karena ada putusan pengadilan. Untuk lebih lengkap, kontak PPK Yano. Dia PPK di situ,” ungkapnya.
Sedangkan YANO SUPIT, sampai saat ini belum terkonfirmasi. Berkali-kali dihubungi via sambungan dan pesan WhatsApp di 0812-4111-2xxx, tak pernah direspon.(ian)







