MANADO, Poskomanado.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado.
Delapan orang diamankan dalam operasi Minggu (25/10/2026) dini hari, dengan barang bukti mencapai 110 paket sabu.
Dari delapan orang tersebut, enam telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya yang dinyatakan sebagai pengguna diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026) siang.
Yandrie menjelaskan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, tim operasional mengamankan dua pria berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 30 paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban.
Berbekal temuan tersebut, pengembangan penyelidikan dilakukan ke tempat kos DB yang berada di kelurahan yang sama. Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip berukuran kecil.
Dalam pengembangan itu, ikut diamankan seorang pria berinisial DL. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 110 paket.
Yandrie menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan memeriksa peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Terkait status hukum delapan orang yang diamankan, Yandrie menyebut enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua lainnya tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena dikategorikan sebagai pengguna dan telah diserahkan kepada BNN untuk rehabilitasi.
“Dua orang lainnya hanya sebagai pengguna, dan mereka sudah kami serahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar Yandrie.
Makaminan menegaskan, untuk ke enam pelaku penyidik menjerat dengan pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumnanya 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Makaminan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(Lon)






