Kasus Dugaan Penipuan Rp10 Miliar, Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Tersangka

MANADO, Poskomanado.co.id – Polda Sulut menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu berinisial NK alias Nayodo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp10 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan Sandy Sumendap. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026, dan ditangnainoley Subdit Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, perkara tersebut bermula pada November 2024, saat tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu berlangsung.

Saat itu, Nayodo yang maju sebagai calon wali kota diduga mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam dana guna membiayai kebutuhan logistik politiknya.

Untuk meyakinkan Sandy, Nayodo menyebut nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai penjamin. Ia juga disebut menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Yasti Mokoagow sebagai jaminan.

Percaya dengan jaminan tersebut, Sandy kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp10 miliar.

Namun, menurut sumber media ini, Nayodo belum mengembalikan dana tersebut meski jatuh tempo pembayaran pada Desember 2024 telah berlalu. Hingga Mei 2026, uang itu disebut belum juga lunas.

Sumber lain menyebutkan, persoalan utang-piutang tersebut turut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Menurut sumber tersebut, DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat resmi tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto. Surat itu disebut memuat keterangan mengenai tanggung jawab Nayodo dan Yasti Soepredjo Mokoagow untuk bersama-sama menanggung utang tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suryadi l, melalui Kasubdit I Keamanna Negara (Kamneg) Kompol Laurens Heselo, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Nayodo.

“Tanggal 5 Oktober, kami telah melakukan gelar perkara dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap NK,” jelasnya.

Lanjut Kompol Laurens, dalam proses penyelidikan, pihkanya memeriksa sekira 9 orang saksi.(lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *