Kasubdit Tipidkor Kompol Andrie Permana saat menggiring Recky Lumi ketika ke rumah tahanan Mapolda Sulut.
MANADO, Poskomanado.co.id – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemprov Sulut tahun anggaran 2023–2024.
Kali ini, penyidik menahan Recky Lumi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, pada Kamis (23/10/2026) malam sekitar pukul 19.29 WITA.
Lumi menyusul dua tersangka lainnya, yakni Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan Christian Iroth, mantan Kepala Bidang Publikasi dan Media. Keduanya lebih dahulu ditahan sehari sebelumnya.
Pengusutan kasus ini telah berlangsung sejak sekitar setahun lalu. Penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa ratusan saksi sebelum mengembangkan perkara ke tahap penetapan dan penahanan tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, Kompol Andrie Permana, membenarkan penahanan terhadap mantan PPK tersebut saat dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum Recky Lumi, Edwin Wilar, menyatakan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai aliran dana dalam proyek kerja sama media tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tadi, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana,” ujar Wilar.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana, termasuk adanya media yang disebut tidak berhak menerima pembayaran, tetapi tetap mendapatkannya.
“Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami,” tambahnya.(lon)






