Diduga Gunakan Putusan Pengadilan untuk Tutupi Dugaan ‘PERMAINAN’ di MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA
MANADO, poskomanado.co.id–Universitas Negeri Manado (UNIMA) kembali mendapat ‘tamparan’ keras. Dimana, pernyataan Rektor Joseph Kambey beberapa waktu lalu terkait POLEMIK MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA disebut merupakan pembohongan publik.
“Pernyataan Rektor (Kambey) soal POLEMIK GEDUNG PANCASILA itu merupakan pembohongan publik,” sebut sumber resmi saat menghubungi POSKO MANADO, Selasa (03/03/2026), sekira pukul 09.58 WITA.
Ia mengatakan, pernyataan Kambey yang menggunakan ‘Putusan Pengadilan’ Gugatan Perdata PT RAZASA KARYA terhadap PPK UNIMA di 2023 diduga untuk menutupi dugaan adanya ‘PERMAINAN’ dari 2022-2025.
“Kalau memang tidak ada dugaan ‘PERMAINAN’, tidak mungkin proyek ini (PEMBANGUNAN) di selidiki APH. Jadi diduga Rektor dalam pernyataannya, menjadikan ‘Putusan Pengadilan’ sebagai tameng untuk menutupi dugaan ‘PERMAINAN’ dari 2022, 2023, 2024 hingga 2025. Untuk 2025 itu ada pencairan untuk pembayaran proyek 2024,” katanya.
Lanjut sumber, MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA itu ada dua proyek berbeda. Pertama di Tahun Anggaran 2022 dengan Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA dan di 2024 dengan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA.
“Untuk Putusan Pengadilan Gugatan Perdata PT RAZASA KARYA di PN Tondano pada 9 Januari 2023, itu soal proyek 2022 (Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila). Tidak berhubungan dengan proyek 2024 (Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila). Dua proyek itu berbeda, bukan satu kesatuan. Itu nomenklatur berbeda karena PAGU anggarannya berbeda,” tegasnya.
Sehingga, ditekankan, pernyataan Kambey kalau Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA 2024 merupakan proyek lanjutan dari Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA 2022 berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Gugatan Perdata PT RAZASA KARYA tidak benar.
“Sekali lagi, pernyataan Rektor itu tidak benar! Tidak benar! Tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan. Rektor sudah mengangkangi Putusan Pengadilan. Sudah jelas-jelas dalam Putusan Pengadilan, memerintahkan PPK untuk memberikan waktu 120 hari ke PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dari 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023; dan memerintahkan PPK menganggarkan pembayaran sisa pekerjaan di APBN 2023,” tekannya.
“Jadi klaim Rektor soal Putusan Pengadilan tidak benar. Karena tidak ada dalam Putusan Pengadilan (Gugatan Perdata PT RAZASA KARYA) yang menyatakan memerintahkan Tergugat membuat proyek baru (Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila) di 2024. Tidak ada memerintahkan Tergugat untuk menunjuk PT RAZASA KARYA yang sudah di-PUTUS KONTRAK untuk mengerjakan proyek baru di 2024. Tidak ada itu!” sambungnya.
Diketahui, dalam PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, MAJELIS HAKIM memutuskan enam poin. Antara lain:
Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Sebelumnya, kepada POSKO MANADO melalui sambungan WhatsApp dari 0811-436-xxx, Kamis (19/02/2026) lalu, Kambey menyatakan kalau PT RAZASA KARYA yang sudah diputus kontrak dari Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 karena wanprestasi.
Tapi ia menyebut, karena putusan pengadilan, sehingga PT RAZASA KARYA harus mengerjakan hingga selesai. “Iya, iya (ada) pemutusan kontrak. Itu sehingga mereka (PT RAZASA KARYA) gugat di pengadilan. Putusan pengadilan mereka menang, kami mesti ikut putusan pengadilan, begitu. Sampai mereka menyelesaikan,” tuturnya.
Untuk memastikan pernyataannya tersebut, POSKO MANADO menanyakan lagi soal PT RAZASA KARYA meski sudah diputus kontrak karena wanprestasi bisa mengerjakan Lanjutan Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA 2024 berdasarkan putusan pengadilan; Kambey mengiyakan lagi. “Iya, karena ada putusan pengadilan. Untuk lebih lengkap, kontak PPK Yano. Dia PPK di situ,” ungkapnya.(ian)












