Mobil komando peserta aksi terparkir di ruas jalan Ahmad Yani, tepatnya depan eks Corner 52.
MANADO, Poskomanado.co.id – Ribuan warga ramai-ramai menolak rencana eksekusi eks lahan corner 52 oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (28/11/2025).
Dalam wawancara terpisah, perwakilan warga, Rico, menjelaskan bahwa peserta aksi yang hadir merupakan para pekerja serta keluarga besar yang selama ini tinggal dan bekerja di area tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran massa tidak didorong oleh paksaan.
“Mereka datang tanpa paksaan. Mereka merasa harus membela kebenaran. Tanah ini punya SHM 462 milik Junike Kabimbang yang sah secara hukum dan sudah inkrah di PTUN,” ujar Rico.

Rico juga menepis isu yang mengaitkan pihaknya dengan kelompok lain yang turut mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitan sama sekali dengan kami. Sertifikat kami sah dan sudah diuji secara hukum. Tidak ada alasan untuk eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ada upaya eksekusi yang dilakukan di luar ketentuan.
“Eksekusi hanya berlaku pada jam kantor, jam 08.00 sampai 17.00 WITA. Kalau lewat dari itu, itu melanggar hukum,” ujarnya.
Menjelang akhir aksi, massa menggelar doa bersama di lokasi sebagai bentuk solidaritas serta harapan agar persoalan hukum terkait lahan tersebut dapat menemukan keadilan.(dinand)











