Sebulan, Resnarkoba Polresta Manado Ungkap Lima Kasus Obat Terlarang dan Narkotik

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib saat memberikan keterangan pers serta menunjukan barang bukti

MANADO, Poskomanado.co.id – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado untuk memberantas peredaran Narkotika dan Obat Terlarang di Kota Manado, terus di buktikan.

Dalam sebulan, atau Juni-Juli 2025, Satuan yang dipimpin AKP Hilman Muthalib, berhasil mengungkap lima kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, kepada sejumlah wartawan, Selasa (06/08/2025) siang.

Didampingi Kasat ResNarkoba AKP Hillman Muthalib di Mapolresta Manado, Kapolres menjelaskan jika dari lima kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita dari enam pelaku; 7.300 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan tiga paket narkotika jenis shabu berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Manado dan sekitarnya.

‎”Untuk obat terlarang ada empat tersangka, sedangkan kasus Narkotik jenis sabu dua tersangka,” ungkap Kapolres.

Adapun kasus yang berhasil diungkap:
TKP Kombos:
‎Polisi menangkap dua pelaku berinisial WWT dan JA, yang diketahui merupakan residivis tahun 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 2.000 butir trihexyphenidyl dan dua unit handphone. Keduanya berperan sebagai kurir. Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

‎TKP Kelurahan Bitung Karangria:
‎Dua tersangka lainnya, RT dan RA, diamankan dengan barang bukti 1.000 butir trihexyphenidyl dan handphone. Modus operandi keduanya adalah menjual obat keras ini dengan harga Rp10.000 per 10 butir.

‎TKP Kelurahan Bitung Karangria:
‎Pelaku berinisial ST ditangkap dengan barang bukti 222 butir trihexyphenidyl. Ia menggunakan metode penjualan yang sama, yakni Rp10.000 per 10 butir.

‎TKP Kelurahan Ketangbaru:
‎Tersangka BS ditangkap dengan barang bukti terbesar yakni 4.100 butir trihexyphenidyl.

‎TKP Desa Tateli, Minahasa:
‎Dalam kasus narkotika jenis shabu, pelaku HP ditangkap dengan 3 paket kecil shabu, satu unit handphone, dan alat hisap. Barang haram tersebut diketahui diambil melalui jasa pengiriman dari wilayah Manado, dengan total 20 gram, di mana 18 gram telah diedarkan di beberapa lokasi di Manado.

Lanjut Kapolres, untuk sabu dalam paket kecil para pelaku menjual dengan harga Rp750.000.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tegas Kapolres.

‎Dari hasil penyelidikan, hampir seluruh pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui pemesanan secara online, menunjukkan tren distribusi narkoba yang semakin kompleks dan terselubung.

‎Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan obat keras.

‎“Mari kita jadikan Manado bersih dan bebas dari narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya

‎Sat Resnarkoba Polresta Manado menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Sulawesi Utara.(***/Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *