Selain Arina, Polda Sulut Juga Tetapkan Kawatu dan Kepel Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagian Dachi, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.(Foto:posko)

MANADO, Poskomanado.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 84 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020 – 2023, penyidik Tipidkor Polda Sulut wakhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Sebagaimana penuturan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie dalam Press Realese Senin (07/04/2025) malam, Kelima orang tersebut adalah: HA alias Hein (Ketua BPMS Sinode GMIM), AGK alias Gemmy (Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021 dan Pj Sekprov tahun 2022), SK alias Kepel (Sekprov Sulut tahun 2022-sekarang), FK alias Fredy (Karokesra 2021-sekarang) dan JK alias Jefry (Kaban Keuangan Tahun 2020).

Didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagian Dachi, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan, Kapolda menjelaskan dimana, penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

Dimana, sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 84 orang saksi yang terdiri dari 8 orang dari badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Sulawesi Utara, 7 orang saksi dari Biro Kesra, 11 orang tim anggaran Pemprov Sulut, 6 orang dari Inspektorat, 10 orang dari sinode GMIM, 11 orang dari universitas Kristen Indonesia Tomohon bukit dan 31 orang saksi terkait dari kelompok masyarakat dan pelapor.

“Selain 84 orang saksi, penyidik juga mengambil keterangan dari ahli. Mereka adalah: saksi dari bagian pengelolaan keuangan daerah Kemendagri, Kenotariatan Kemenkum, Ahli Produk Hukum Kemenkum, Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut,” jelas Kapolda.

Kapolda menambahkan, selain memeriksa saksi terkait dan saksi ahli, penyidik juga menyita barang bukti berupa: Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2020-2023, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah.

“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp.8.967.684.405.98,” terang Kapolda.

Adapun pasal yang disangkakan kepada lima tersangka, pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU RI No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolda.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *