Klaim Sudah Sesuai Syarat dan Semua Persyaratan Sudah Dipenuhi Penyedia
MANADO, poskomanado.co.id–Dugaan adanya kongkalikong dalam ADENDUM I dan II di Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tahun Anggaran (TA) 2022, dibantah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwany Herko Maki.
Kepada POSKO MANADO, pria yang saat ini menjabat Kepala Biro Akademik UNIMA mengklaim untuk ADENDUM I tentang penambahan anggaran proyek sekira 10 persen, yakni dari sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-; sudah sesuai dengan syarat dan proses sesuai persyaratan yang diatur.
“Bahwa di syarat-syarat umum kontrak itu diatur dan prosesnya sesuai persyaratan yang diatur,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 12.03 WITA.
Untuk ADENDUM II terkait PENAMBAHAN WAKTU 90 hari ke PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan, diklaim lagi semua persyaratan sudah dipenuhi.
“Pemberian kesempatan berdasarkan PMK 189/.05/2022, semua persyaratan harus dipenuhi oleh penyedia dan penyedia memenuhi syaratnya: surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, pernyataan kesiapan dikenakan denda dan jaminan bank,” tulis Maki.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber resmi media ini menuturkan, banyak sekali keputusan yang diambil Maki selaku PPK yang janggal karena tabrak aturan. Di ADENDUM I Nomor: 5737/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN BIAYA, tertanggal 20 Desember 2022, Maki memberikan penambahan anggaran sebesar 10 persen. Dari awalnya sekira Rp 64.966.000.000,- kemudian menjadi Rp71.000.000.000,-.
“Diduga PPK Maki tidak melakukan penelitian di ADENDUM I. Karena capaian pekerjaan kurang dari 20 persen, PT RAZASA KARYA sudah diberikan penambahan biaya (anggaran) 10 persen. Jadi ada dugaan mark up, karena penambahan biaya ini tidak sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021,” tutur sumber yang tak ingin namanya disebut kepada POSKO MANADO, Selasa (24/02/2025).
Kemudian di ADENDUM II Nomor: 5973/UN41/023.17.02/2022 tentang PENAMBAHAN WAKTU, tertanggal 30 Desember 2022, maki memberikan penambahan 90 hari ke PT RAZASA KARYA untuk menyelesaikan pekerjaan. Sekali lagi, sumber mengatakan, Maki diduga tidak melakukan penelitian. Apalagi saat itu bisa dipastikan PT RAZASA KARYA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meski diberikan penambahan waktu.
“Sebelum Adendum II keluar, pada 21 Desember 2022 PPK Maki sudah menerbitkan Surat Nomor: 5645/UN41/023.17.02/2022 tentang PENYAMPAIAN PENOLAKAN KONPENSASI PENAMBAHAN WAKTU, dengan penilaian meski diberikan penambahan 90 hari PT RAZASA KARYA tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Anehnya, di 30 Desember 2022 PPK Maki mengeluarkan ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU 90 hari bagi PT RAZASA KARYA,” katanya.
Lanjut sumber, ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU 90 hari bagi PT RAZASA KARYA juga mengkangkangi Permenkeu Nomor: 243/PMK.05/2015. Karena sala satu syarat penambahan waktu, PPK harus melakukan penelitian kalau penyedia bisa menyelesaian sisa pekerjaan paling lambat 90 hari.
“Selain itu, syarat penambahan waktu harus ada SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari penyedia selama 90 hari. Tapi yang terjadi, ADENDUM II untuk PENAMBAHAN WAKTU keluar lebih dahulu di 30 Desember 2022, kemudian SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA keluar di 5 Januari 2023,” bebernya.
“Jadi dengan banyaknya keputusan janggal karena tabrak aturan yang diambil di Proyek Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila 2022, PPK Maki pasang badan untuk PT RAZASA KARYA,” sebut sumber.(ian)






