Terkait Penanganan Kasus Dugaan TIPIKOR di 2 MEGA PROYEK oleh POLDA SULUT
MANADO, poskomanado.co.id–Karena UNIVERSITAS NEGERI MANADO (UNIMA), MABES POLRI akan di-PRAPERADILAN-kan oleh ORGANISASI ANTI-KORUPSI MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI).
Hal ini terkait dengan penanganan kasus dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) MEGA PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA TA 2022 dan MEGA PROYEK LABORATORIUM TERPADU TA 2024.

Diungkapkan Koordinator MAKI BOYAMIN SAIMAN, dari penilaian pihaknya dua kasus dugaan TIPIKOR di UNIMA ini seharusnya sudah berlanjut ke TAHAP PENYIDIKAN.
“Berdasarkan penilaian kami, dua perkara kasus dugaan TIPIKOR di UNIMA yang ditangani POLDA SULUT, yakni di MEGA PROYEK (PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS) PANCASILA (TA) 2022 dan MEGA PROYEK LABORATORIUM TERPADU 2024, itu layak dilanjutkan ke (TAHAP) PENYIDIKAN),” ungkapnya kepada POSKO MANADO via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx.
Ditekankan, agar POLDA SULUT untuk segera menuntaskan atau memperjelas status penanganan dua kasus dugaan TIPIKOR tersebut.
“Saya mendesak untuk penanganan dugaan TIPIKOR di PEMBANGUNAN PUSAT MENTALITAS PANCASILA dan LABORATORIUM TERPADU untuk segera dituntaskan. Kalau memang lanjut, lanjut. Kalau nggak harus segera dinyatakan tegas. Sehingga saya pihak yang mengawal kasus ini akan menentukan sikap. Kalau (penanganan) dilanjutkan, berarti kita kawal terus. Kalau dihentikan, berarti saya GUGAT PRAPERADILAN,” tegasnya.
Dikatakan, ia men-deadline hingga JUNI 2026 agar status penanganan dua kasus TIPIKOR tersebut sudah di TAHAP PENYIDIKAN. Jika tidak, ia akan menggugat MABES POLRI, sebagai atasan dari POLDA SULUT. “Karena saya ingin efektif, ringan dan cepat, maka saya mengajukan gugatan ke atasannya POLDA (SULUT), ya MABES POLRI. Saya gugat di Pengadilan Jakarta Selatan,” tegasnya.
Lanjut PEGIAT ANTI KORUPSI ini, upaya GUGATAN PRAPERADILAN ini sesuai dengan UU RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 158, huruf (e).
“Karena KUHP yang baru itu mengatur ketika ada peristiwa penundaan atau mangkrak atau apapun namanya itu menjadi objek praperadilan sekarang ini. Sehingga saya akan melakukan praperadilan kalau ini terlalu berlama-lama,” tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BOYAMIN SAIMAN meminta KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI (KEMDIKTISAINTEK) untuk memasukan UNIMA dalam DAFTAR HITAM atau BLACKLIST, dari segala macam proyek yang bersumber dari APBN. Sebab UNIMA dinilai belum bisa atau belum layak untuk mengerjakan proyek-proyek besar atau MEGA PROYEK.
“Saya minta kepada kementerian (KEMDIKTISAINTEK) untuk BLACKLIST. Apalagi itu (dua MEGA PROYEK yang dikerjakan di UNIMA sementara berproses di POLDA SULUT terkait dugaan KORUPSI), mestinya kena BLACKLIST. Di tempat lain aja bisa kena BLACKLIST, jadi nggak boleh (dapat proyek yang bersumber dari APBN), apalagi ini di (UNIMA) tempat yang sama. Mestinya DI-BLACK LIST,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, BLACKLIST tidak hanya berlaku bagi kontraktor atau penyedia jasa saja; tapi juga berlaku bagi pemberi jasa. Dengan kata lain, UNIMA harusnya di-BLACKLIST dari proyek-proyek yang bersumber dari APBN.
“Artinya yang kena BLACKLIST itu tidak hanya penyedia jasa, pemberi kerja (UNIMA) juga harus di BLACKLIST. Saya minta (UNIMA) di-BLACKLIST oleh atasannya lah (KEMDIKTISAINTEK), jangan dipake lagi (untuk proyek yang bersumber dari APBN),” tegas BOYAMIN SAIMAN.
Selain itu, ia juga meminta agar KEMDIKTISAINTEK untuk PENDING MEGA PROYEK FAKULTAS KEDOKTERAN di UNIMA. “MEGA PROYEK FAKULTAS KEDOKTERAN di UNIMA harus di-PENDING dulu oleh KEMDIKTISAINTEK (KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI) agar tidak bernasib sama dengan dua MEGA PROYEK sebelumnya (PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA dan LABORATORIUM TERPADU),” ungkapnya.
Menurutnya, alasan ia minta agar MEGA PROYEK yang mulai berlangsung di TA 2026 ini dengan PAKET PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN FAKULTAS KEDOKTERAN dan LABORATORIUM berbanderol Rp 11.600.000.000,- tersebut harus di-PENDING; agar masalah-masalah seperti di MEGA PROYEK PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA dan LABORATORIUM TERPADU tak terjadi.
“Karena jika terus dilaksanakan diduga akan menghasilkan pekerjaan tidak benar. Seperti dugaan Mark up, ada (item pekerjaan) yang diduga tidak dilaksanakan, dugaan salah spesifikasi atau permasalahan-permasalahan seperti sebelumnya,” pungkas BOYAMIN SAIMAN.(Ian)






