DEVINA LUMINGKEWAS: Sementara Pengerjaan Memang
MANADO, poskomanado.co.id–Polemik pengerjaan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon; antara YAYASAN ENERGI ESA LESTARI dengan tukang Fredy Wajong Cs makin menarik disimak.
Pasalnya, pihak yayasan dalam hal ini DEVINA LUMINGKEWAS mengakui menggunakan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN Pakai BACKDATE atau TANGGAL MUNDUR.
“Jadi untuk kontraknya (SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN) memang ya, kontraknya itu pastinya ya sudah dibicarakan, sudah di e… kita sudah atur semuanya sebelum dari pengerjaan. Itu sudah pasti. Tidak mungkinkan kita atur sebelum pengerjaan. Itu sudah,” jawabnya saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0815-5950-9xxx, Senin (04/05/2026).
Dikatakan, mungkin yang dimaksud Fredy Wajong soal printout penandatanganan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN. “Kalau mungkin yang dia (Fredy Wajong) maksud, mungkin printout-nya kan. Printout penandatanganannya,” katanya.
“Nah dari dia sendiri, eh dari pihak yang mengeluarkan kontrak itu minta nomor rekeningnya kan. Tapi dia belum kirim nomor rekening sudah melakukan pekerjaan memang. Sampai-sampai karena pengawasnya tidak ada di tempat kan, sampai-sampai ada sempat salah lokasi mereka gali lubang. Karenakan pengawasnya tidak ada di tempat sudah langsung bikin pekerjaan. Nanti pengawasnya datang baru dibetulkan,” sambungnya.
Karena jawaban DEVINA LUMINGKEWAS sudah melebar, wartawan POSKO MANADO mengejar lagi soal kapan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang ditandatangani dirinya sebagai perwakilan YAYASAN ENERGI ESA LESTARI, yang bertindak selaku PEMBERI BORONGAN dan Fredy Wajong, kepala tukang, selaku PEMBORONG.
Sebab sesuai pernyataan Fredy Wajong, SURAT PERJANJIAN tersebut menggunakan BACKDATE atau tanggal mundur. Karena ditandatangani saat pengerjaan sudah berlangsung beberapa pekan.
“Untuk kontrak ditandatangani e… E .. setelah sudah printout itu sementara pengerjaan. Sementara pengerjaan memang,” akunya.
Makin aneh lagi, DEVINA LUMINGKEWAS kemudian mengatakan, hal ini terjadi karena Fredy Wajong tidak menyerahkan nomor rekening ke pihaknya. Padahal selang empat hari bekerja, tepatnya di 12 Februari 2026, Fredy Wajong mendapatkan uang panjar pekerjaan dari lelaki KEVIN, rekan DEVINA LUMINGKEWAS.
“Tapi sebelum itu memang e.. sudah dibicarakan dari dari basnya sendiri yang belum kirim nomor rekening dan juga memang sudah dimintakan untuk datang tandatangan. Cuma dari basnya sendiri masih fokus untuk pekerjaan. Tapi dari kami sudah ingatkan, dari kami ingatkan e… ini musti tandatangan dulu. Ini kan yang lucunya justru harusnya mereka yang mintakan. Harusnya si basnya itu yang kejar untuk tandatangan dulu,” kelitnya.
DEVINA LUMINGKEWAS kemudian mengatakan, kalau ada saksi saat penandatanganan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN. Juga ia mengklaim kalau Fredy Wajong hanya mau langsung tandatangan tanpa membaca SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN.
“Dalam penandatanganan ada saksi ya. Ada saksi untuk penandatanganan dan dari basnya itu tidak baca, tidak baca mau langsung tandatangan.Tapi e… Saya sebagai pengawasnya saya minta tolong jangan ditandatangani dulu, dibaca dulu. Ya seperti itu dan itu ada saksinya,” klaimnya.
Sebelumnya Fredy Wajong mengatakan, kalau dirinya yang ditawari DEVINA LUMINGKEWAS untuk mengerjakan PEMBANGUNAN DAPUR MBG milik YAYASAN ENERGI ESA LESTARI. Satu di Kakaskasen Tomohon dan satunya lagi di Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, Minsel. Dimana dalam pembicaraan awal tersebut, tidak ada soal SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN.
“Dalam pembicaraan awal dengan DEVINA (LUMINGKEWAS) hanya kesepakatan secara lisan untuk pembangunan DAPUR MBG hingga selesai di Kakaskasen dengan nilai Rp 65 juta dan di Paslaten (Tatapaan, Minsel), Rp 75 juta. Tidak ada pembicaraan soal SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN,” katanya.
Lanjut Fredy Wajong, SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN nanti muncul di 25 Februari. Saat itu DEVINA LUMINGKEWAS menemui dirinya dan menyampaikan soal Rincian Tahapan Pembayaran serta menyodorkan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN untuk ditandatangani.
“Tapi saya menolak (menandatangani SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN) saat itu, karena tidak sesuai dengan pembicaraan awal. Dan saat itu kami sudah bekerja selama dua pekan. Saya hanya minta agar dapat dibayar perpekan untuk upah kerja, karena tidak ada modal,” tuturnya.
Menurut Fredy Wajong, ia nanti menandatangani SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang memakai BACKDATE 10 FEBRUARI 2026, di rumah DEVINA LUMINGKEWAS di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada 26 Februari. Sebab DEVINA WAJONG tidak akan memberikan bayaran upah pekerja dirinya dan rekan-rekan kalau ia tidak tandatangan.
“Mau tidak mau saya harus tandatangan, karena DEVINA katakan kami tidak bisa mendapatkan bayaran jika saya tidak tanda tangan. Saya dan rekan-rekan butuh uang, keluarga kami butuh makan. Jadi saya tandatangan,” keluhnya.(Ian)






