Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan di salah satu kamar hotel di kawasan bahu mall.
MANADO, Poskomanado.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan taring dalam perang melawan narkotika. Empat pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar sabu di Kota Manado dibekuk dalam kamar hotel kawasan Bahu Mall, Kecamatan Malalayang.
Penggerebekan dilakukan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 20.35 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 180 gram.
“Benar, ada empat orang yang kami amankan bersama barang bukti sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kompleks Pertokoan Bahu Mall,” tegas Kombes Pol Arie Fadlani.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JR (23), DA (28), GR (28), dan AR (19). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kota Manado.
Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Manado. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga polisi mengantongi identitas target.
Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotel, petugas menemukan empat paket besar diduga sabu tersimpan di atas meja kamar. Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan.
“Di lokasi kami menemukan timbangan digital, ratusan plastik klip kecil siap edar, bong atau alat hisap, gunting, isolasi, sedotan plastik serta handphone milik para tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga dijemput oleh tersangka JR dan DA di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Barang itu kemudian dibawa ke Manado untuk dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan kembali.
Selain 180 gram sabu, polisi turut menyita sekitar 300 plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu set alat hisap sabu, gunting, korek api, isolasi coklat, sedotan plastik dan empat unit telepon genggam.
Kini keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan jaringan yang diduga lebih besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Sulawesi Utara. Kami akan terus memburu jaringan-jaringan lain yang masih beroperasi,” tandas Kombes Pol Arie Fadlani.(Lon)






