Terbongkar! 16 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hong Kong, Dua WNA China Ditangkap di Manado

MANADO, Poskomanado.co.id – Sebanyak 16 kilogram emas diduga akan dibawa keluar dari Indonesia menuju Hong Kong melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Rencana tersebut berhasil digagalkan setelah Tim URC Resmob Polda Sulawesi Utara mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Alamsyah Hasibuan mengatakan, kedua WNA tersebut masing-masing bernama Xu Qingdi (37) dan Xu Qun (38). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Gaofeng, Kota Beigao, Distrik Licheng, Kota Putian, Provinsi Fujian, Tiongkok.

Belasan batangan emas tersebut ditemukan di dalam dua koper yang dibawa oleh keduanya.

Emas tersebut disamarkan dengan cara dibungkus menggunakan lakban hitam dan ditata di dalam koper.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan keberadaan emas saat melewati pemeriksaan di bandara.

Dari 16 keping emas yang diamankan, enam di antaranya tidak memiliki logo, sedangkan 10 keping lainnya memiliki logo pabrikan.

Petugas juga mengamankan lima sertifikat yang disebut berkaitan dengan emas tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sertifikat, jumlah, dan kondisi fisik emas.

Selain emas, petugas turut mengamankan lima unit telepon seluler, sejumlah uang, paspor, kartu identitas, dan boarding pass.

Perjalanan kedua WNA tersebut menjadi perhatian karena boarding pass yang mereka miliki menunjukkan rute Manado–Singapura–Hong Kong.

Hong Kong diduga menjadi tujuan akhir pengiriman emas tersebut.

Berdasarkan penelusuran dokumen perjalanan, keduanya juga diketahui cukup sering keluar-masuk Indonesia.

Sepanjang 2026, Xu Qingdi dan Xu Qun disebut telah tujuh kali keluar-masuk wilayah Indonesia.

Xu Qingdi tercatat telah dua kali masuk ke Manado, sedangkan Xu Qun baru pertama kali tercatat memasuki wilayah tersebut.

Aktivitas perjalanan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Winardy Prabowo mengatakan, gelar perkara telah dilakukan dan kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka,” ujar Winardy.

Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap aktivitas kedua WNA selama berada di Manado.

Keduanya diduga telah melakukan transaksi emas sebanyak dua kali di salah satu hotel di Kota Manado.

Dalam setiap transaksi, emas yang diperdagangkan disebut mencapai sekitar delapan kilogram.

Transaksi tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial H, yang disebut sebagai sumber emas.

Dalam pengembangan perkara, seorang pria berinisial J, warga Kotamobagu, turut diamankan karena diduga membantu aktivitas kedua WNA tersebut.

Sementara itu, keberadaan H masih dalam penelusuran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Suryadi mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan tersebut.

Asal-usul emas, hubungan antar pihak, jalur komunikasi, hingga transaksi keuangan turut ditelusuri.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah kedua WNA tersebut hanya berperan sebagai pembawa atau memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan emas ilegal yang lebih besar.

Penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan dua WNA yang diduga akan membawa emas keluar dari Indonesia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga keberadaan keduanya diketahui di Bandara Sam Ratulangi.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Novly Momongan mengatakan, pihak Imigrasi menerima informasi dari kepolisian dan segera melakukan koordinasi.

Petugas selanjutnya mencari dan mengamankan kedua WNA tersebut sebelum mereka meninggalkan Manado.

Menurut Novly, keduanya masuk ke Indonesia dengan alasan melakukan urusan bisnis.

Kini, 16 kilogram emas yang sedianya dibawa menuju Singapura dan kemudian Hong Kong telah diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap sumber emas, pengendali transaksi, serta sejauh mana jaringan perdagangan lintas negara tersebut beroperasi.(lon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *