Terkait Dugaan Tipikor Bimtek Seluruh Kades TA 2024
MANADO, poskomanado.co.id–Eks Kadis PMD Mitra FW alias Franky, hari ini ditetapkan Kejari Minsel sebagai tersangka (TSK) dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) Bimtek Seluruh Kades se-Mitra, TA 2024.
Dimana, penetapan FW alias Franky dilaksanakan di Kejati Sulut setelah pemeriksaan sekira lima jam; dari sekira pukul 14.00 WITA hingga 19.00 WITA.
Kajari Minsel Albertus Santoso melalui Kasi Pidsus Emnovri Pansariang saat dikonfirmasi usai penetapan TSK mengatakan, FW alias Franky diduga meminta biaya Bimtek ke para kades; di luar dari biaya yang sudah ditentukan.
“Diduga TSK FW alias Franky menekan para kades untuk membayar biaya Bimtek di luar dari biaya yang ditentukan,” katanya saat dicegat POSKO MANADO untuk konfirmasi di parkiran Kejati Sulut.
Dibeberkan, biaya Bimtek yang ditetapkan sekira Rp 3,5 juta per kades. Tapi, FW alias Franky diduga meminta sekira Rp 10 juta per kades.
“Untuk biaya Bimtek yang sudah ditentukan, yaitu sekira Rp 3,5 juta per kades. Tapi dugaannya per kades diminta sekira Rp 10 juta oleh TSK FW alias Franky,” bebernya.
Lanjut Pansariang, FW alias Franky diduga meraup keuntungan sekira Rp 500 juta sehingga dijerat dengan Pasal 603 KUHP yang mengatur tentang TIPIKOR terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum; dan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang TIPIKOR yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
“Usai ditetapkan sebagai TSK, FW alias Franky langsung diantar ke Rutan Malendeng,” ujarnya.
Terkait potensi penambahan TSK, Pansariang mengaku masih dalam pengembangan. “Tunggu saja, masih dalam pengembangan,” pungkasnya.(Ian)






