Meski Ada Tim Penilai Tanah Independen, Diduga Proses Penilaian hingga Negosiasi Tidak Pernah Dilakukan
MANADO, poskomanado.co.id–Dugaan MARK UP di PROYEK PENGADAAN LAHAN Pemkab Talaud melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Tahun Anggaran (TA) 2022 makin menguat. Sebab menurut sumber resmi POSKO MANADO, pembelian lahan dari TSK RK, tidak masuk akal.
“Harga lahan di Melbar (Kelurahan Melonguane Barat) sekira Rp 200.000 per meter (persegi) yang dibeli Pemkab Talaud dari RK di 2022 tidak masuk akal,” sebut sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak diungkap, saat dihubungi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp, Selasa (28/07/2026).
Menurutnya untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Melbar, berbanding sangat jauh dari harga yang ditetapkan. Sebagai gambaran saja, di 2025, NJOP di Melbar sekira Rp 7.150 per meter persegi.

“NJOP di Melbar itu Rp 7.150 per meter persegi di 2025. Berarti kalau di 2022 NJOP pasti di bawah itu. Memang, untuk harga pembelian lahan tidak berdasarkan NJOP. Tapi ingat, ini pembelian oleh pemerintah. Setidaknya harga lahan per meter persegi maksimal 10 kali dari harga NJOP. Tapi yang terjadi harga sudah hampir 30 kali lipat,” tuturnya.
Lanjut sumber, sebelum pembelian lahan tersebut, dibentuk Tim Penilai Tanah Independen untuk menentukan nilai dan harga dari lahan yang akan dibeli. Tapi, diduga kuat proses penilaian hingga negosiasi tidak pernah dilakukan.
“Meski ada Tim Penilai Tanah Independen, tapi dugaannya semua proses dari penilaian hingga negosiasi tidak dilakukan. Diduga harga lahan sudah terlebih dahulu ditentukan dan Tim Penilai Tanah Independen hanya mengikuti petunjuk soal harga lahan per meter yang akan dibeli dari RK,” bebernya.
Sebelumnya, usai penahanan empat TSK, yakni RK selaku pemilik lahan, eks Kepala BPN Talaud inisial RS dan eks Kasi Pengukuran BPN Talaud inisial H, serta dari KJPP selaku Tim Appraisal inisial MD di Kejati Sulut, Rabu (22/07/2026), malam; Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Tambuwun menuturkan, dugaan TIPIKOR ini dikaitkan dengan dugaan MARK UP terhadap harga lahan.

“Harga lahan ini untuk pengadaan SPBU. Jadi yang kita kejar di sini adalah pengadaan lahan saja dan juga ada kekurangan luasan atas pengadaan tanah,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk kerugian negara sesuai perhitungan pihaknya sekira Rp 2,2 miliar. Dimana ini berasal dari dugaan MARK UP dan KEKURANGAN LUAS LAHAN.”Untuk potensi penambahan TSK, nanti kami akan kaji kembali apakah akan ada penambahan TSK atau tidak. Kami akan kaji kembali,” pungkas Tambuwun.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) PENGADAAN LAHAN berbandrol sekira Rp Rp 4.907.654.400,- di TA 2022 tersebut; diduga ada peran oknum EKSEKUTIF dalam penentuan harga lahan.
“Harga lahan yang dibeli Pemkab Talaud dari TSK RK di 2022 itu, dugaannya sudah ditentukan terlebih dahulu. Yang menentukan itu oknum EKSEKUTIF. Jadi diduga harga yang dikeluarkan TIM APPRAISAL sekira Rp 200 ribu permeter, itu sesuai petunjuk dari oknum EKSEKUTIF,” ungkap sumber resmi.(ian)





