Cegah Korupsi Sebelum Rugikan Negara, Muhammad Fadli Dorong SI-TERPADU di Sulut

Muhammad Faldi saat foto bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Fx Winardi Prabowo.

MANADO, Poskomanado.co.id – Pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara (Sulut) perlu bergerak lebih jauh dari sekadar penindakan. Deteksi dini, pemetaan risiko, hingga penyelamatan kerugian negara, menjadi fokus gagasan transformasi yang dikembangkan Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., melalui Program SI-TERPADU KORUPSI.

Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Dikreg ke-67 Tahun Anggaran 2026 itu, mendorong penguatan kolaborasi lintas instansi bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Menurut mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulut ini, melalui SI-TERPADU KORUPSI atau Sistem Terpadu Deteksi Dini, Penanggulangan Korupsi, dan Penyelamatan Kerugian Negara, oleh karena itu ia menawarkan pendekatan berbasis risiko untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal.

“Dengan pendekatan tersebut, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan sebelum penyimpangan berkembang menjadi perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas Fadli.

Gagasan ini juga menjadi bagian dari aktualisasi Naskah Karya Akhir Perseorangan (Naskap), yang merupakan salah satu persyaratan pendidikan Sespimmen Polri.

Fadli menilai pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sebab, kompleksitas perkara korupsi tidak cukup ditangani melalui penegakan hukum semata.

Karena itu, ia mendorong penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan koordinasi lintas instansi.

Kerja sama tersebut diharapkan membuka ruang pertukaran informasi, pemetaan risiko, deteksi dini, serta tindak lanjut atas indikasi penyimpangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pengawas internal pemerintah, lembaga pemeriksa keuangan, dan pemerintah daerah dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Namun, setiap bentuk koordinasi tetap harus mengacu pada tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Fadli saat diwawancarai wartawan di Polda Sulut, terkait program SI-Terpadu Korupsi.

Muhammad Fadli menjelaskan, program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI mengedepankan pemetaan risiko untuk mengenali area atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Melalui mekanisme tersebut, instansi terkait diharapkan dapat mengidentifikasi titik rawan lebih awal. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu munculnya persoalan atau kerugian negara,” jelasnya.

Di sisi lain, pertukaran informasi dan koordinasi yang efektif dapat membantu setiap lembaga menentukan langkah penanganan berdasarkan kewenangannya.

Program ini juga menempatkan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.

Dengan begitu, upaya penanggulangan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga pada perlindungan keuangan negara dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Muhammad Fadli menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama dari berbagai instansi, terutama yang menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemerintahan, dan penegakan hukum.

“Penanggulangan korupsi membutuhkan kolaborasi lintas instansi, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini,” ujar Fadli.

Menurutnya, Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI mendorong penyusunan MoU sebagai landasan koordinasi dan pertukaran informasi berbasis risiko.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan korupsi sekaligus memperkuat upaya penyelamatan kerugian negara.

“Kami mengajak instansi terkait di Sulawesi Utara untuk berkolaborasi mewujudkan kerja sama ini secara konkret dan berkelanjutan, demi memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” lanjutnya.

Pengembangan SI-TERPADU KORUPSI diharapkan membuka peluang kerja sama yang lebih terarah antara unsur pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa keuangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Melalui sinergi tersebut, setiap instansi dapat memperkuat identifikasi risiko, meningkatkan kualitas pertukaran informasi, serta merespons indikasi penyimpangan secara lebih cepat sesuai kewenangannya.

Bagi Sulawesi Utara, penguatan pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena itu, gagasan SI-TERPADU KORUPSI diharapkan tidak berhenti sebagai konsep akademik dalam pendidikan Sespimmen Polri. Sebaliknya, gagasan tersebut dapat menjadi bahan pengembangan kolaborasi antarlembaga dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *