Audit Kerugian Negara Wewenang BPK: MK Menampar Kebiasaan Polisi dan Jaksa dalam Kasus Korupsi

Penulis: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 seharusnya menjadi “tamparan keras” bagi kebiasaan lama aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, yang selama ini terkesan bebas memilih lembaga mana saja untuk menghitung kerugian negara.

MK menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan ini bukan sekadar urusan teknis audit, tetapi menyangkut prinsip dasar negara hukum, kewenangan harus tunduk pada konstitusi, bukan tunduk pada kebutuhan penyidik.

Dalam perspektif konstitusi, dasar kewenangan BPK sudah jelas termaktub dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Artinya, sejak awal konstitusi telah menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara yang sah dan independen.

Karena itu, praktik Kepolisian maupun Kejaksaan yang selama ini menggunakan audit lembaga lain, baik BPKP, Inspektorat, auditor internal daerah, bahkan audit internal yang dibentuk aparat sendiri, harus dinilai sebagai kebiasaan yang berbahaya. Mengapa? Karena audit kerugian negara bukan sekadar angka administrasi, melainkan unsur penting dalam perkara korupsi yang menentukan nasib seseorang, yakni ditetapkan tersangka, ditahan, didakwa, hingga dijatuhi hukuman.

Jika kerugian negara dapat dihitung oleh banyak lembaga tanpa batas yang tegas, maka angka kerugian negara akan menjadi alat yang sangat mudah dimainkan. Hari ini dihitung miliaran, besok bisa menjadi ratusan juta, lusa bisa berubah lagi. Pada titik itu, penegakan hukum kehilangan wibawa, karena proses pidana berdiri bukan pada kepastian hukum, tetapi pada tafsir dan kepentingan.

Kondisi inilah yang selama bertahun-tahun menimbulkan kecurigaan publik, mengapa dalam beberapa kasus, angka kerugian negara tampak seperti “pesanan”? Mengapa ada audit yang seolah dipercepat hanya demi memenuhi target penetapan tersangka? Mengapa ada audit yang muncul belakangan, setelah seseorang terlanjur ditahan dan dipermalukan?

Putusan MK ini memotong akar persoalan tersebut. MK menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), dan penetapan jumlahnya harus dilakukan oleh lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh konstitusi. Di sinilah makna penting putusan tersebut, MK sedang mengunci pintu bagi praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu longgar, bahkan cenderung sembrono.

Selama ini aparat sering berdalih bahwa audit BPK memerlukan waktu, sehingga mereka memilih audit lembaga lain untuk mempercepat penanganan perkara. Namun alasan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Proses pidana tidak boleh dibangun atas dasar “cepat-cepat” tetapi cacat legitimasi. Jika aparat ingin cepat tetapi mengorbankan dasar konstitusional, maka yang terjadi bukan percepatan pemberantasan korupsi, melainkan percepatan kriminalisasi.

Yang perlu digarisbawahi, putusan MK ini bukan membela koruptor. Justru sebaliknya, putusan ini melindungi sistem hukum agar pemberantasan korupsi dilakukan secara benar. Karena penindakan korupsi yang cacat prosedur hanya akan melahirkan dua kerugian sekaligus, yaitu merusak hak warga negara yang diproses secara tidak sah, dan pada akhirnya merusak tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri karena perkara bisa runtuh di persidangan.

Kepolisian dan Kejaksaan harus memahami bahwa audit BPKP atau Inspektorat memang dapat digunakan sebagai bahan awal untuk pengawasan dan indikasi adanya penyimpangan. Tetapi untuk menyatakan “kerugian negara” dalam konteks hukum pidana, apalagi untuk memenuhi unsur delik korupsi, tidak bisa lagi dijadikan dasar final. Putusan MK ini secara tegas menempatkan audit lembaga lain hanya sebagai pendukung, bukan sebagai penentu.

Jika aparat masih memaksakan audit selain BPK sebagai dasar utama penetapan kerugian negara, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas, perkara akan mudah diserang dalam eksepsi, pembuktian menjadi rapuh, dan peluang putusan lepas semakin terbuka. Pada titik itu, aparat sendiri yang akan merusak perkara yang mereka bangun.

Lebih dari itu, penggunaan audit non-BPK dalam perkara korupsi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan. Ketika aparat bebas memilih lembaga audit, maka aparat juga bebas memilih audit mana yang paling menguntungkan konstruksi dakwaan. Ini membuka ruang konflik kepentingan, bahkan peluang “rekayasa angka” yang sangat berbahaya.

Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki wajah penegakan hukum. Polisi dan Jaksa harus berhenti menggunakan kerugian negara sebagai alat permainan. Kerugian negara bukan angka yang bisa dicari-cari, dibesarkan, atau diperkecil sesuai selera penyidikan. Kerugian negara adalah fakta hukum yang harus diuji secara objektif dan ditetapkan oleh lembaga yang sah menurut konstitusi.

Karena itu, setelah putusan MK ini, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan kebiasaan lama. Aparat penegak hukum harus tunduk pada garis konstitusi. Bila tidak, publik patut bertanya: apakah mereka benar-benar sedang memberantas korupsi, atau hanya mempertahankan kewenangan untuk menjerat orang dengan angka yang bisa dipilih sesuka hati?

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan satu hal, penegakan hukum tipikor tidak boleh dibangun di atas audit yang tidak konstitusional. Dan jika Kepolisian serta Kejaksaan masih mengabaikan putusan ini, maka yang mereka lawan bukan sekadar kritik publik, melainkan konstitusi itu sendiri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *