Andre, Pelaku penyerang Polisi dengan senjata tajam saat dibawa ke RS Bhayangkara Karombasan untuk mendapat perawatan medis.
MANADO, Poskomanado.co.id – Aksi brutal seorang residivis kambuhan berinisial AP alias Andre (27) berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulut.
Pria asal Kota Manado itu ditangkap setelah menyerang anggota polisi dengan senjata tajam saat sedang melakukan penyelidikan di sebuah hotel Dragon, kawasan Boulevard, Selasa (2/6/2026) sore.
Peristiwa berdarah tersebut bermula dari transaksi prostitusi online yang berujung keributan di dalam hotel.
Sumber media ini menyebutkan, seorang pria yang memesan jasa perempuan melalui aplikasi michat merasa tertipu karena wajah wanita yang datang tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan. Ketika pelanggan membatalkan transaksi, pihak penyedia jasa (Germo) diduga tidak terima dan langsung mengikat tangan lelaki tersebut kemudian melakukan pengeroyokan.
Mendapat laporan adanya keributan disertai dugaan penyekapan, personel Polsek Sario turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun situasi berubah mencekam saat salah satu anggota polisi justru diserang oleh Andre menggunakan senjata tajam.
“Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba menikam anggota yang sedang bertugas di lokasi,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Arie Prakoso.
Menerima informasi tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulut bergerak cepat melakukan pengejaran. Andre akhirnya berhasil diringkus di bersama sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Tak hanya Andre, sepuluh pria dan lima orang wanita (tiga tercatat masih di bawah umur) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online turut diamankan. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut.
Polisi mengungkap, Andre bukan wajah baru di dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dalam sejumlah kasus, mulai dari penikaman, pencurian tabung gas hingga pernah kabur dari tahanan kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah beberapa kali berurusan dengan hukum,” tegas Kompol Arie.
Polda Sulut juga mengingatkan para pemilik hotel, kos-kosan dan penginapan agar tidak memberi ruang bagi praktik prostitusi online yang kini semakin marak. Pengelola diminta melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih besar di Kota Manado.(Lon)












