Nampak Rio Koyong alias Tayo bersama pekerja dengan menggunakanbalat berat saat merusak lahan milik Nurbaya Supit, di Desa Ratatotok Timur.
MITRA, Poskomanado.co.id – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, memastikan akan melaporkan pelaku tambang Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara.
Tayo akan dilaporkan atas dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Desa Ratatotok Timur.
Laporan itu disiapkan setelah aktivitas tambang diduga terus berlangsung meski masa kontrak telah berakhir.
Nurbaya menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerusakan serius pada lahan miliknya.
Menurut Nurbaya, Rio Koyong menyewa lahan tersebut selama enam bulan. Setelah kontrak berakhir, ia masih memberikan toleransi selama tiga hari agar seluruh aktivitas dihentikan dan peralatan dikeluarkan dari lokasi.
Namun, kesempatan itu justru diduga dimanfaatkan untuk terus mengambil material, bahkan kondisi lahan semakin rusak.
“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dibongkar habis-habisan semua,” tegas Nurbaya.
Nurbaya mengungkapkan, pihak Rio Koyong kembali meminta izin mengambil sisa material meski masa kontrak telah habis. Permintaan itu bahkan disertai harapan agar aktivitas diperpanjang hingga Agustus.
Ia mengaku menolak permintaan tersebut dan memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Masa kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya masih boleh leles. Sudah lewat dari perjanjian, mereka masih minta kesempatan sampai Agustus. Karena itu saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya masukkan laporannya,” katanya.
Selain menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lahan, Nurbaya juga meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan penggunaan lahan tanpa hak setelah masa kontrak berakhir.(lon)






